Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Debitur Akhirnya Selesaikan Tunggakan Kredit Macet Porang BPR-BKK Kabupaten Pekalongan

Nanang Rendi Ahmad • Kamis, 27 November 2025 | 01:29 WIB

Plang Kantor Pusat PT. BPR BKK Kabupaten Pekalongan.
Plang Kantor Pusat PT. BPR BKK Kabupaten Pekalongan.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Benang kusut kasus dugaan penyelewengan kredit budidaya tanaman porang BPR-BKK Kabupaten Pekalongan kini terurai. 

Debitur telah menyelesaikan semua tunggakan kredit macet pada BPR-BKK atas kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Mustofa mengungkapkan, total nilai kredit macet fasilitas budidaya tanaman porang BPR-BKK ini sebesar Rp 14,4 miliar.

Baca Juga: BPR-BKK Kabupaten Pekalongan Libatkan Jaksa Pengacara Negara untuk Tagih Kredit Macet

Dari total itu, debitur baru mengembalikan senilai Rp 4,5 miliar berupa uang tunai.

"Lalu untuk kekurangannya senilai Rp 9,9 miliar, ditutup oleh debitur dengan penyerahan aset," jelas Mustofa didampingi Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko.

Aset yang diserahkan oleh debitur berupa dua bidang tanah dengan total luas 3,5 hektare dan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 765 meter persegi. 

Baca Juga: Pemkab Pekalongan Belum Putuskan Beri Suntikan Modal Tambahan ke BPR-BKK

"Dari hitungan apraisal, total nilai keseluruhan aset tersebut  sebesar Rp 11,35 miliar. Jadi kredit Macet terhadap fasilitas kredit Porang Pada BPR-BKK telah dikembalikan oleh debitur dan dinyatakan pinjaman lunas," ujarnya

Sebelumnya, Kasus kredit porang ini sempat ramai menjadi sorotan publik yang disinyalir terdapat kredit fiktif dan oleh masyarakat dilaporkan ke Kejari Kabupaten Pekalongan. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #BPR BKK Kabupaten Pekalongan #kredit macet #BKK #Kredit Porang #Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan