METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Benang kusut kasus dugaan penyelewengan kredit budidaya tanaman porang BPR-BKK Kabupaten Pekalongan kini terurai.
Debitur telah menyelesaikan semua tunggakan kredit macet pada BPR-BKK atas kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Mustofa mengungkapkan, total nilai kredit macet fasilitas budidaya tanaman porang BPR-BKK ini sebesar Rp 14,4 miliar.
Baca Juga: BPR-BKK Kabupaten Pekalongan Libatkan Jaksa Pengacara Negara untuk Tagih Kredit Macet
Dari total itu, debitur baru mengembalikan senilai Rp 4,5 miliar berupa uang tunai.
"Lalu untuk kekurangannya senilai Rp 9,9 miliar, ditutup oleh debitur dengan penyerahan aset," jelas Mustofa didampingi Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko.
Aset yang diserahkan oleh debitur berupa dua bidang tanah dengan total luas 3,5 hektare dan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 765 meter persegi.
Baca Juga: Pemkab Pekalongan Belum Putuskan Beri Suntikan Modal Tambahan ke BPR-BKK
"Dari hitungan apraisal, total nilai keseluruhan aset tersebut sebesar Rp 11,35 miliar. Jadi kredit Macet terhadap fasilitas kredit Porang Pada BPR-BKK telah dikembalikan oleh debitur dan dinyatakan pinjaman lunas," ujarnya
Sebelumnya, Kasus kredit porang ini sempat ramai menjadi sorotan publik yang disinyalir terdapat kredit fiktif dan oleh masyarakat dilaporkan ke Kejari Kabupaten Pekalongan. (nra/ida)