METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Satresnarkoba Polres Pekalongan kembali menangkap pengedar narkoba. Kali ini di wilayah Kecamatan Karangdadap.
Tim menyergap A alias Oleng, 25, di pinggir jalan pada Rabu malam 3 Desember 2025, setelah diincar sejak sehari sebelumnya.
Penangkapan terjadi di jalan Dukuh Dono Layan Kulon, Desa Pagumenganmas.
Baca Juga: Penggerebekan Rumah Bandar Narkoba Pekalongan, Polisi Sempat Ditembaki
Informasi soal aktivitas peredaran sabu dan obat keras sebenarnya sudah diterima petugas sejak sehari sebelumya.
Setelah melakukan penyelidikan berlapis, kecurigaan mengarah pada Oleng, pemuda asal Kabupaten Batang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek itu.
Begitu gerak-geriknya dianggap cukup mencurigakan, tim Opsnal langsung melakukan penyergapan.
Baca Juga: BNN Ajak Wartawan Bersinar, Lakukan Tes Urine dan Bangun Komitmen Perangi Narkoba
Hasilnya tak main-main. Dari tangan Oleng, polisi mendapati satu paket sabu seberat sekitar 0,82 gram. Dibungkus rapi dalam plastik klip dan dilapisi isolasi hitam.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu kaleng berisi 1.000 butir obat keras jenis Yarindo berlogo ‘Y’.
Sebuah motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Baca Juga: Lepas Tugas Purna Paskibraka Kota Pekalongan, Langsung Didaulat Jadi Agen Anti Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu Albertus Sudaryono mengatakan, pelaku akan dijerat pasal berlapis atas dua jenis barang haram yang diedarkannya.
“Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 435 atau Pasal 436 (2) UU Kesehatan,” katanya, Jumat 5 Desember 2025.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pekalongan dalam menekan peredaran narkoba dan obat keras yang menyasar generasi muda.
Baca Juga: Tiga Kali Terjerat Narkoba, Warga Pemalang Ini Terancam Hukuman Mati
Pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Pekalongan untuk proses pengembangan lebih lanjut. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla