Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Buruh Asal Batang Disergap Polisi di Pinggir Jalan di Kabupaten Pekalongan

Nanang Rendi Ahmad • Sabtu, 6 Desember 2025 | 02:53 WIB

NARKOBA: Pelaku A alias Oleng saat diperiksa di Polres Pekalongan usai ditangkap di wilayah Kecamatan Karangdadap.
NARKOBA: Pelaku A alias Oleng saat diperiksa di Polres Pekalongan usai ditangkap di wilayah Kecamatan Karangdadap.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Satresnarkoba Polres Pekalongan kembali menangkap pengedar narkoba. Kali ini di wilayah Kecamatan Karangdadap.

Tim menyergap A alias Oleng, 25, di pinggir jalan pada Rabu malam 3 Desember 2025, setelah diincar sejak sehari sebelumnya. 

Penangkapan terjadi di jalan Dukuh Dono Layan Kulon, Desa Pagumenganmas.

Baca Juga: Penggerebekan Rumah Bandar Narkoba Pekalongan, Polisi Sempat Ditembaki

Informasi soal aktivitas peredaran sabu dan obat keras sebenarnya sudah diterima petugas sejak sehari sebelumya. 

Setelah melakukan penyelidikan berlapis, kecurigaan mengarah pada Oleng, pemuda asal Kabupaten Batang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek itu.

Begitu gerak-geriknya dianggap cukup mencurigakan, tim Opsnal langsung melakukan penyergapan.

Baca Juga: BNN Ajak Wartawan Bersinar, Lakukan Tes Urine dan Bangun Komitmen Perangi Narkoba

Hasilnya tak main-main. Dari tangan Oleng, polisi mendapati satu paket sabu seberat sekitar 0,82 gram. Dibungkus rapi dalam plastik klip dan dilapisi isolasi hitam.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu kaleng berisi 1.000 butir obat keras jenis Yarindo berlogo ‘Y’.

Sebuah motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Baca Juga: Lepas Tugas Purna Paskibraka Kota Pekalongan, Langsung Didaulat Jadi Agen Anti Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu Albertus Sudaryono mengatakan, pelaku akan dijerat pasal berlapis atas dua jenis barang haram yang diedarkannya. 

“Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 435 atau Pasal 436 (2) UU Kesehatan,” katanya, Jumat 5 Desember 2025.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pekalongan dalam menekan peredaran narkoba dan obat keras yang menyasar generasi muda.

Baca Juga: Tiga Kali Terjerat Narkoba, Warga Pemalang Ini Terancam Hukuman Mati

Pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Pekalongan untuk proses pengembangan lebih lanjut. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #polres pekalongan #karangdadap #pengedar narkoba dibekuk #batang #pengedar sabu