Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tilep Lusinan Jins, Karyawan Gudang di Kabupaten Pekalongan Dipolisikan Juragan

Nanang Rendi Ahmad • Selasa, 16 Desember 2025 | 02:25 WIB
DIPOLISIKAN: Pelaku NI saat menjalani proses penyidikan usai dipolisikan oleh juragannya gara-gara menilep celana jins.
DIPOLISIKAN: Pelaku NI saat menjalani proses penyidikan usai dipolisikan oleh juragannya gara-gara menilep celana jins.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sebuah gudang celana jins di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, tidak dibobol maling, tapi isinya raib perlahan. Usut punya usut, ternyata ada karyawan yang 'bermain'.

Belakangan pelaku akhirnya diketahui, yakni NI, 33. Ia karyawan yang bertugas di gudang dan sopir (driver).

Ternyata, ia menilep sepotong dari tiap tumpukan satu lusin jins. Aksi tersebut ia lakukan selama enam bulan terakhir.

Kasus terungkap setelah pemilik gudang melakukan pengecekan stok barang. Korban ini mendapati jumlah celana dalam setiap lusin tidak lengkap.

Kemasan terlihat utuh, namun isinya hanya 11 potong. Rekaman CCTV juga tidak menunjukkan adanya pihak lain yang membuka atau membongkar barang.

Kecurigaan tersebut kemudian ditanyakan langsung kepada pelaku saat kembali masuk kerja. Setelah sempat mengelak, NI akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia mengaku mengambil satu hingga dua potong celana dari setiap lusin secara bertahap sejak Juli 2025.

Pelaku juga masih menyimpan tiga potong celana jins hasil perbuatannya. Ditaksir, korban merugi Rp 50 juta atas ulah pelaku. 

Kadung dongkol, korban akhirnya memolisikan pelaku. Pelaku diserahkan ke Polsek Bojong. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito mengiyakan adanya laporan kasus ini. 

"Kami telah menerima laporan dan penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk buku catatan penjualan hasil kejahatan milik pelaku. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan," katanya.

Warsito menjelaskan, pelaku, NI, disangkakan melanggar tindak pidana Pencurian atau Penggelapan dalam Jabatan sub Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP.

"Polres Pekalongan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Tilep #kabupaten Pekalongan #jins #polres pekalongan #Bojong