METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 63 UIN KH. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan menghasilkan capaian di bidang pertanahan.
Selama dua bulan, ratusan mahasiswa KKN berhasil membantu sertifikasi 270-an bidang tanah wakaf di Kota dan Kabupaten Pekalongan.
Capaian ini diapresiasi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat menghadiri penutupan/penarikan mahasiswa KKN Tematik UIN Gus Dur di Pekalongan, Kamis 18 Desember 2025.
Ossy menyebut, KKN Tematik Ekoteologi Pertanahan UIN Gus Dur Pekalongan ini berhasil menjadi pilot project dan kali pertama dilakukan di Indonesia.
“Dalam dua bulan, capaiannya sangat menggembirakan. Ditemukan lebih dari 2.000 bidang tanah wakaf yang kemudian berujung pada proses sertifikasi. Ini sejalan dengan perhatian khusus Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ucapnya.
Menurut Ossy, kolaborasi antara UIN Gus Dur, ATR/BPN, dan Kementerian Agama menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Selain memberi pengalaman langsung kepada mahasiswa, program ini dinilai memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Rektor UIN Gus Dur Pekalongan Prof. Zaenal Mustakim menjelaskan, dari sekitar 2.000 bidang tanah wakaf yang terdata, baru 270 bidang yang berhasil disertifikasi.
Sisanya masih terkendala persoalan administratif. Namun ada pula yang sudah masuk dalam proses pemberkasan. Total 270-an itu, kata dia, terhitung saat penutupan KKN.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Bagikan 1.500 Sertifikat Tanah Warga Batang
“Faktanya di lapangan tidak sederhana. Objek tanahnya ada, tapi dokumen pendukung banyak yang belum lengkap. Proses administrasinya masih berjalan. Namun 270 sertifikat dalam waktu dua bulan itu sudah prestasi besar,” ucapnya.
Program KKN Tematik tersebut rencananya akan terus dilanjutkan. Program ini, tambah Zaenal, sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama agar perguruan tinggi keagamaan Islam berdampak langsung bagi masyarakat.
"Sertifikasi tanah wakaf ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi masjid, yayasan pendidikan Islam, dan lembaga keagamaan lainnya sebagai nadzir. Dengan status yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola lebih produktif," jelasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla