METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Polres Pekalongan memusnahkan 3.048 botol minuman keras (miras) berbagai merek, Jumat 19 Desember 2025.
Ribuan miras tersebut hasil razia mereka dalam hampir setahun ini.
Pemusnahan dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang momentum Natal dan Tahun Baru (nataru).
Baca Juga: Izin Restoran, Tapi Jual Miras Terang-terangan, Satpol P3KP Kota Pekalongan Gerebek Outlet Ini
Ribuan botol miras tersebut dihancurkan dengan cara dilindas alat berat, disaksikan Forkompimda Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2025, khususnya menjelang perayaan Nataru, belakangan ini.
Miras-miras diamankan dari berbagai operasi penertiban di sejumlah titik wilayah Kabupaten Pekalongan, baik yang dilakukan oleh Polres maupun polsek jajaran.
Baca Juga: Operasi Pekat, Satpol-PP Dapati Pasangan Bukan Suami Istri dan Miras di Kabupaten Batang
"Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2025, kami berhasil mengamankan sebanyak 3.048 botol miras ini. KRYD tetap akan berlanjut meski ini sudah dimusnahkan, terlebih saat ini mendekati Nataru," ucapnya.
Menurut Kapolres, peredaran dan konsumsi miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan ketertiban umum.
Karena itu, kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal.
Baca Juga: Tak Sekadar Musnahkan Miras, Ini yang Dilakukan Polres Pekalongan Kota Jelang Libur Lebaran
“Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku peredaran miras, sekaligus mendukung terciptanya suasana yang damai dan tertib di Kabupaten Pekalongan,” tandasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla