METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Dewan Pengupahan menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pekalongan tahun 2026 naik.
Kenaikannya sebesar Rp147.035,83, sehingga UMK Kabupaten Pekalongan tahun depan menjadi Rp2.633.700.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (18/12/2025), pekan lalu.
Seluruh unsur dewan pengupahan, mulai dari perwakilan pekerja, pengusaha, hingga pemerintah sepakat terhadap besaran kenaikan tersebut.
Penetapan angka kenaikan UMK 2026 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam perhitungannya digunakan rentang nilai alfa sebesar 0,65 sebagai dasar penyesuaian upah minimum.
Menurut Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh, dari sisi pekerja besaran kenaikan tersebut dinilai cukup realistis dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.
Ia menilai, hingga kini masih banyak perusahaan di Kabupaten Pekalongan yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami melihat situasi di lapangan, banyak perusahaan yang kondisinya belum membaik. Dengan kenaikan Rp147 ribu ini, menurut kami sudah agak bagus dan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha,” katanya.
Setelah kesepakatan ini, tahapan berikutnya adalah penyusunan berita acara hasil rapat dewan pengupahan.
Dokumen tersebut akan disampaikan kepada Bupati Pekalongan untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar penetapan resmi UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2026.
“Berita acara akan dibawa ke Bupati untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur,” pungkas Ali. (nra)
Editor : Ida Nor Layla