Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kejari Kabupaten Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 24 Desember 2025 | 03:43 WIB

PEMUSNAHAN: Kejari Kabupaten Pekalongan bersama berbagai pihak saat memusnahkan barang bukti, Selasa (23/12/2025).
PEMUSNAHAN: Kejari Kabupaten Pekalongan bersama berbagai pihak saat memusnahkan barang bukti, Selasa (23/12/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa 23 Desember 2025.

Barang bukti tersebut berasal dari 23 perkara periode September hingga Desember 2025.

Rinciannya, delapan perkara tindak pidana orang dan harta benda, sepuluh perkara kamtibmas dan tindak pidana umum, serta lima perkara narkotika.

Namun paling banyak barang bukti dari perkara narkotika.

Mulai dari sabu, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan terlarang, termasuk pipet, plastik klip pembungkus, papir (kertas rokok), hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi. 

Dari perkara lain, barang bukti yang dimusnahkan lebih beragam.

Mulai dari kertas bertuliskan angka togel Sydney, kaos singlet, palu, celana dalam, kunci roda, kalung emas, jerigen, hingga sandal.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan digerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, BNN, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan Salman mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban jaksa setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, amar putusan pengadilan tidak hanya memuat pidana badan atau denda, tetapi juga penetapan status barang bukti.

Karena itu, lanjut dia, jaksa wajib melaksanakan putusan secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan. (nra)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #pemusnahan baang bukti #Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan #kejari