Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Sebanyak 1.886 PPPK Paruh Waktu Terima SK, 8 Lainnya Masih Tertunda

Nanang Rendi Ahmad • Kamis, 25 Desember 2025 | 05:35 WIB

Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar
Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Delapan orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pekalongan terpaksa menunda kebahagiaan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Mereka tak ikut dalam hiruk pikuk kebahagiaan tersebut bersama ribuan orang lainnya. Mereka tertunda menerima SK karena kendala teknis.

Kendala teknisnya karena ada kesalahan input NIK (Nomor Induk Kependudukan) ketika proses pengusulan ke pusat (Kemenpan-RB). Nasib ini dirasakan Teddy (nama panggilan).

Namun kesalahan input itu bukan dilakukan oleh Teddy.

Data diri Teddy yang dikirimkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan sudah benar. 

"Jadi mungkin (kesalahan input itu) pas BKPSDM input ke pusat, pas proses pengusulan ke pusat," ungkapnya.

Teddy tak masalah dengan tertundanya dirinya menerima SK Pengangkatan.

Namun ia berharap ada kepastian tetap menerima SK.

"Ya, semoga bisa segera menyusul, cepat kelar prosesnya, dan cepat dapat SK," ucapnya.

Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar mengonfirmasi memang ada kesalahan input data delapan orang PPPK Paruh Waktu tersebut.

Namun kendala ini sudah pihaknya urus dan melakukan pendampingan. 

"Kami juga sudah bersurat ke Kemenpan-RB agar delapan orang tersebut diakomodir. Sedang kami upayakan. Mereka tetap kami fasilitasi karena sudah menjadi bagian dari staf pemerintahan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemkab Pekalongan belum lama ini telah menyerahkan SK pengangkatan kepada 1.886 orang PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan kali ini dikemas beda. Biasanya secara massal, kali ini diserahkan langsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Pekalongan.

Pemkab Pekalongan juga memastikan anggaran bagi PPPK Paruh Waktu telah disiapkan pada APBD 2026.

Hal itu seiring dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang mulai berlaku per 31 Desember 2025.

Selain itu, para PPPK akan mendapatkan pembekalan dan orientasi sebelum menjalankan tugas penuh. (nra)

Editor : Ida Nor Layla
#PPPK Paruh Waktu #Pemkab Pekalongan #kabupaten Pekalongan #SK pengangkatan