Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkab Pekalongan Sambut Baik Raperda Cagar Budaya usulan DPRD

Nanang Rendi Ahmad • Sabtu, 3 Januari 2026 | 02:23 WIB

PARIPURNA: Wabup Pekalongan Sukirman saat membacakan pendapat Bupati terkait Raperda Perlindungan Cagar Budaya, Rabu (31/12/2025).
PARIPURNA: Wabup Pekalongan Sukirman saat membacakan pendapat Bupati terkait Raperda Perlindungan Cagar Budaya, Rabu (31/12/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menyambut baik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Cagar Budaya.

Raperda inisiatif atau usulan DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut saat ini tengah digodok untuk menjadi payung hukum pelestarian cagar budaya.

Dalam rapat paripurna, Rabu lalu 31 Desember 2025, Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan Sukirman membacakan pendapat Bupati atas raperda tersebut. Ia menyatakan, Pemkab Pekalongan sejalan dengan usulan DPRD terkait hal itu. 

Baca Juga: Dindikbud Kabupaten Pekalongan Didorong Lakukan Pelestarian Cagar Budaya dan Wujudkan Museum Daerah

Menurutnya, Kabupaten Pekalongan memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya pelindungan dan pelestarian secara terencana dan berkelanjutan agar keberadaan cagar budaya tetap terjaga serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

"Atas dasar tersebut, Pemerintah Daerah mengapresiasi inisiatif penyusunan Raperda tentang Cagar Budaya ini,” ujarnya.

Baca Juga: Tinjau Ekskavasi Candi, Pj Bupati Batang Pastikan Jadi Cagar Budaya

Pihaknya hanya memberi catatan, pembahasan lanjutan Raperda Cagar Budaya dapat diatur secara lebih rinci terkait strategi dan upaya pelestarian, termasuk pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Selain itu, Raperda tersebut juga diharapkan dapat dikonsultasikan secara komprehensif dan substantif kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

"Ya, agar penyusunannya sesuai dengan kaidah, norma, dan kewenangan, serta dapat menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan," katanya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #raperda #Raperda Inisiatif #Perlindungan Cagar Budaya #rapat paripurna