METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Seorang warga Kabupaten Pekalongan diduga menjadi korban perampasan mobil oleh penagih utang atau yang kerap disebut 'Mata Elang'.
Kasus ini mencuat setelah warga tersebut melapor langsung ke Mabes Polri lewat call center 110. Pelapor berinisial ECW, 31, warga Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.
Dalam laporannya, ia mengaku mobil pikap Mitsubishi SS miliknya dirampas oleh seseorang secara sepihak.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kedungwuni, Jumat siang 2 Januari 2026. Saat itu mobil tersebut sedang dibawa atau dikemudikan oleh sopirnya.
Tiba-tiba dihentikan oleh seorang pria berinisial MAF, 37. Sopir diminta menandatangani berita acara penyerahan kendaraan secara sukarela dan menyerahkan kunci mobil.
ECW yang datang menyusul sempat mencoba memediasi, namun tidak berhasil. Merasa terintimidasi, ia kemudian menghubungi layanan darurat polisi.
Anggota Polsek Kedungwuni yang mendapat instruksi dari pusat segera mendatangi lokasi.
Kedua pihak lalu dibawa ke Mapolsek Kedungwuni untuk dimintai keterangan. Kasus ini kemudian diselesaikan di meja mediasi.
Kasus Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito mengonfirmasi kebenaran kabar ini. Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan melalui salinan atau CC 110 Mabes Polri terkait dugaan premanisme oleh penagih utang di wilayah Kecamatan Kedungwuni.
"Sudah diselesaikan lewat mediasi. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan menuangkannya dalam surat kesepakatan bersama,” katanya.
Atas kasus ini Polres Pekalongan mengimbau masyarakat tidak ragu menghubungi layanan 110 jika mengalami intimidasi di jalan.
Penagih utang juga diminta mematuhi prosedur hukum dalam penarikan kendaraan. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla