Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Dinkes Kabupaten Pekalongan Klarifikasi terkait Keluhan Layanan KIS di RSUD Kraton

Nanang Rendi Ahmad • Senin, 5 Januari 2026 | 23:13 WIB
RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di RSUD Kraton yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Keluhan tersebut berkaitan dengan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinyatakan tidak aktif sejak awal 2026 lalu, sehingga pasien tidak dapat langsung memperoleh layanan kesehatan gratis seperti yang sudah berjalan pada 2025.

Kabar tersebut mencuat di media sosial yang isinya terkait pengalaman warga saat berobat ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kraton pada Kamis lalu 1 Januari 2026.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Baru RSUD Kraton Ditarget Tuntas Tahun 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto mengklarifikasi, kejadian di RSUD Kraton tersebut dipengaruhi kondisi keuangan daerah saat ini.

“Dari kebutuhan sekitar Rp 100 miliar, anggaran yang tersedia saat ini baru bisa mengakomodasi sekitar 73 persen (kepesertaan KIS atau BPJS Kesehatan) warga Kabupaten Pekalongan,” ujar Edy.

Ia menyampaikan, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya saat ini non aktif, tetap dapat memperoleh layanan kesehatan melalui mekanisme kepesertaan mandiri.

Baca Juga: Direktur RSUD Kraton : Kecepatan dan Ketepatan Jadi Kunci Selamatkan Pasien Stroke

“Pasien bisa mengaktifkan kepesertaan dengan membayar iuran mandiri selama satu bulan. Iuran tersebut berlaku untuk satu keluarga agar status kepesertaan kembali aktif,” jelasnya.

Menurut Edy, bagi pasien dengan kondisi tertentu, seperti penderita penyakit kronis, kepesertaan masih dapat diusulkan kembali untuk memperoleh bantuan pembiayaan melalui Dinas Kesehatan.

 

Prinsipnya, kata dia, Pemkab Pekalongan tidak akan menutup mata dalam layanan kesehatan.

Baca Juga: Program Speling, RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Terjunkan Tujuh Dokter Spesialis ke Desa Kampil

“Jadi pengusulan bisa dilakukan melalui puskesmas agar kembali masuk dalam skema bantuan,” katanya.

Terkait masyarakat yang benar-benar tidak mampu, Edy menyebutkan bahwa rumah sakit memiliki kebijakan tersendiri agar pasien tetap mendapatkan pelayanan.

“Ada mekanisme surat pernyataan untuk mencicil. Jika memang tidak mampu membayar, hal tersebut menjadi piutang rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga: Dokter Spesialis Anak RSUD Kraton Marina Ratnasari Soal ISPA: Anak Baiknya Tetap Aktivitas Fisik Minimal 90 Menit Per Minggu

Dinas Kesehatan juga mengimbau masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu agar menggunakan skema pembiayaan mandiri, sehingga alokasi bantuan dapat lebih tepat sasaran.

“Yang mampu memang seharusnya mandiri, biar yang tidak mampu dapat alokasi,” tegas Edy.

Ia menambahkan, dinamika seperti ini kerap terjadi pada awal tahun seiring penyesuaian kebijakan serta pembaruan data kepesertaan.

 

Baca Juga: Speling RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Sapa Warga Sembungjambu Bojong

Meski demikian, Dinas Kesehatan memastikan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan.

“Nanti akan kami komunikasikan kembali dan dicarikan solusi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkasnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #RSUD Kraton #layanan kesehatan #dinkes #kis