METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemerintah Kabupaten Pekalongan membuka posko pelayanan BPJS Kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Langkah ini diambil menyusul penerapan sistem cut off yang berdampak pada penonaktifan 150 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan warga Kota Santri.
Sebelumnya, Kabupaten Pekalongan telah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC).
Kepesertaan BPJS Kesehatan warga tertentu, ditanggung APBD.
Namun tahun 2026 ini program tersebut menghadapi tekanan anggaran, dampak anjloknya Transfer ke Daerah (TKD).
Akibatnya sebagian kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang semula aktif ditanggung APBD kini nonaktif.
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto mengatakan, posko dibuka untuk memudahkan masyarakat yang kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan, khususnya warga desil 1 sampai 4 yang menjadi prioritas jaminan kesehatan pemerintah.
"Posko kami buka setiap hari kerja di Dinas Kesehatan. Di situ masyarakat bisa langsung dilayani, baik untuk pengecekan status kepesertaan maupun pengaktifan kembali BPJS,” katanya.
Pemkab Pekalongan, kata dia, berkomitmen untuk tetap menjaga UHC.
Untuk tahun 2026, anggaran UHC tetap dialokasikan sebesar Rp 74 miliar, sama dengan tahun sebelumnya.
Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak semua peserta bisa langsung ditanggung APBD.
"Yang masuk desil 1 sampai 4 tetap menjadi prioritas. Jika BPJS-nya nonaktif, bisa diaktifkan kembali dengan membayar iuran satu bulan untuk satu KK (kepala keluarga). Setelah itu, tidak perlu membayar lagi,” jelas Edy.
Sementara itu, warga di luar desil 1–4 akan diarahkan menjadi peserta BPJS mandiri, terutama bagi yang kepesertaannya telah dinonaktifkan.
Selain kategori desil, Pemkab juga memprioritaskan penanganan penyakit katastropik.
Pendataan warga desil dilakukan oleh Dinas Sosial berdasarkan data statistik yang berlaku.
Edy menyebut, sejumlah warga yang sebelumnya ditanggung pemerintah kini bergeser menjadi peserta mandiri.
Terkait upaya untuk menutup kemungkinan kekurangan anggaran, Pemkab Pekalongan menggandeng berbagai pihak melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Termasuk menjalin kerja sama dengan Baznas, Lazismu, dan Lazisnu.
“Kami terus mencari dukungan CSR untuk membantu pembiayaan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Edy menambahkan, kebijakan BPJS cut off ini hanya diterapkan sejak Januari hingga Juni.
Peserta yang dinonaktifkan pada periode tersebut masih bisa diaktifkan kembali.
Setelah periode itu berakhir, kebijakan non cut off atau UHC prioritas akan kembali diberlakukan.
“Intinya, kami ingin memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan,” tandasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla