Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkab dan DPRD Kabupaten Pekalongan Sejalan Memproses Raperda Pendidikan dan Cagar Budaya

Nanang Rendi Ahmad • Kamis, 8 Januari 2026 | 02:47 WIB

PARIPURNA: DPRD Kabupaten Pekalongan saat menggelar Rapat Paripurna membahas dua raperda inisiatif, Rabu (7/1/2026).
PARIPURNA: DPRD Kabupaten Pekalongan saat menggelar Rapat Paripurna membahas dua raperda inisiatif, Rabu (7/1/2026).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan dan DPRD sejalan melanjutkan proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan tentang Perlindungan Cagar Budaya.

Dua Raperda inisiatif DPRD tersebut dinilai strategis untuk bidang pendidikan dan pelestarian cagar budaya. Sikap tersebut disampaikan DPRD dalam rapat paripurna, Rabu 7 Januari 2025.

Pada rapat paripurna sebelumnya, Bupati Pekalongan lewat wakilnya telah menyampikan pandangannya terhadap dua raperda tersebut.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, DPRD menyatakan sependapat dengan Bupati bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang menyentuh langsung pelayanan dasar masyarakat.

Karena itu, DPRD menilai regulasi di sektor pendidikan tidak bisa lagi bersifat parsial dan sektoral.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza mengatakan, penyusunan Raperda ini dinilai mendesak agar seluruh proses penyelenggaraan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas dan terukur. 

"Raperda ini harus mampu mengatur secara utuh, dari perencanaan sampai pengawasan, sehingga kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Pekalongan dapat dikendalikan dan ditingkatkan,” ujarnya.

Namun DPRD mengingatkan, pembahasan lanjutan Raperda harus disiplin pada pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan.

Tanpa kejelasan batas kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, regulasi dinilai berpotensi sulit diterapkan di lapangan.

Sementara itu terkait Raperda tentang Cagar Budaya, DPRD menegaskan perlindungan warisan budaya tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolik semata.

Regulasi harus diikuti dengan komitmen kebijakan dan anggaran yang nyata.

Menurut Ruben, cagar budaya merupakan identitas daerah yang tidak tergantikan. Tanpa regulasi yang kuat, berbagai benda, bangunan, dan situs bersejarah di Kabupaten Pekalongan berisiko rusak, hilang, atau terabaikan.

"Perlindungan cagar budaya harus diwujudkan lewat kebijakan yang konsisten, dukungan anggaran, serta pengawasan berkelanjutan. Ini bukan sekadar wacana,” ungkapnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #Penyelenggaraan Pendidikan #raperda #Raperda Inisiatif #DPRD Kabupaten Pekalongan #rapat paripurna #cagar budaya