METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Dana Desa (DD) non-earmark tahun anggaran 2025 di 104 desa Kabupaten Pekalongan belum tersalurkan.
Imbasnya, pembangunan yang telah direncanakan desa-desa tertunda atau belum bisa dilaksanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho menegaskan, dana tersebut bukan tidak cair, melainkan tidak tersalur karena adanya perubahan regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Dana Desa Rp 7,5 Miliar di Batang Hangus, 25 Desa Terjerat Utang
Seluruh desa, kata dia, sebenarnya telah memenuhi persyaratan penyaluran. Pengajuan dana juga sudah disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Semua desa sudah mengajukan dan secara persyaratan sudah memenuhi. Jadi ini bukan kesalahan desa, melainkan karena adanya perubahan regulasi PMK," jelasnya.
Ia menerangkan, Dana Desa non-earmark adalah dana yang penggunaannya tidak ditentukan secara khusus oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Warga Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Randukmuktiwaren Kabupaten Pekalongan
Dana ini umumnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa, terutama kegiatan fisik.
Berbeda dengan dana desa earmark yang peruntukannya sudah jelas, seperti BLT Desa dan ketahanan pangan.
Akibat dana tidak tersalurkan, sejumlah kegiatan yang telah tercantum dalam APBDes terpaksa tertunda.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Kesesi Kabupaten Pekalongan Divonis 5,5 Tahun Penjara
Nilai Dana Desa non earmarked yang belum tersalur rata-rata mencapai ratusan juta rupiah per desa.
“Beberapa kegiatan yang sudah direncanakan akhirnya tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat, Dinas PMD meminta pemerintah desa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna menjelaskan kondisi tersebut secara terbuka.
Baca Juga: Warga Wuled Datang Camat Tirto, Ada Dugaan Kuat Kades Wuled Terbukti Salah Gunakan Dana Desa
Terkait kemungkinan pengalokasian ulang dana pada tahun 2026, Agus mengaku belum ada kepastian dari pemerintah pusat.
“Sampai sekarang belum ada informasi apakah akan dialokasikan kembali atau tidak,” katanya.
Dampak kebijakan ini salah satunya dirasakan Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar. Rencana pembangunan jembatan di Dukuh Cokrah yang kondisinya sudah ambles terpaksa ditunda. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla