METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Persoalan sampah di Pekalongan Raya mulai diarahkan ke satu skema bersama atau regional.
Empat pemerintah daerah yakni Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang sepakat kerja sama pengelolaan sampah terpadu.
Kabupaten Pekalongan diproyeksikan menjadi tempat berdirinya pabrik pengolahan sampah regional tersebut.
Baca Juga: TPA Bojonglarang Kabupaten Pekalongan Longsor, Sampah Meluber ke Sungai dan Kebun Warga
Empatpemerintah daerah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama ini di Hotel Aston Syariah, Kota Pekalongan, Selasa malam 27 Januari 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, serta Bupati Batang yang diwakili Pj Sekda Sri Purwaningsih.
Proyek ini akan membangun sistem pengelolaan sampah regional berbasis waste to energy (WTE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Baca Juga: Ekonomi Sirkular Menguat, Nasabah Bank Sampah Pekalongan Terus Bertambah
Ditargetkan mampu mengolah minimal 1.000 ton sampah per hari dan diproyeksikan menghasilkan listrik sekitar 15 sampai 20 megawatt (MW). Nilai investasi proyek ini mencapai US$ 300 juta atau lebih dari Rp 1 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar menjelaskan, kerja sama empat daerah ini sekaligus menjadi program prioritas pemerintah pusat dan provinsi.
Terkait penunjukkan Kabupaten Pekalongan menjadi lokasi pabrik pengelolan sampah tersebut, ia menyatakan Pemkab Pekalongan siap menerima itu.
Baca Juga: Isu Sampah Jadi Magnet Dunia, Investor China, Malaysia, Singapura, Mulai Lirik Kota Pekalongan
Sejumlah opsi lahan bakal pabrik masih dikaji, di antaranya wilayah Kedungkebo (Kecamatan Karangdadap) serta kawasan Bojonglarang (Kecamatan Kajen) yang masuk wilayah Perhutani.
“Kemarin sudah ada asesmen di Bojonglarang. Tapi ini masih kajian, masih melihat apakah perlu perluasan lahan karena syarat minimalnya sekitar 10 hektare kalau tidak salah," ungkapnya.
Listrik yang dihasilkan, kata Akbar, mungkin nantinya akan dijual ke PLN. Menurutnya, selain mengurangi persoalan sampah, proyek ini diharapkan memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi daerah.
Baca Juga: TPST Baru Siap Beroperasi, Wali Kota Aaf Ajak Warga Bijak Kelola Sampah
“Harapannya bisa membantu suplai listrik ke wilayah yang selama ini belum tercukupi, sekaligus berpotensi menambah pendapatan daerah karena ini investasi,” ujarnya.
Namun demikian, Akbar menegaskan, kesepakatan yang diteken baru sebatas MoU. Tahapan berikutnya masih cukup panjang dan akan diawali dengan penyusunan feasibility study (FS) atau studi kelayakan.
“Setelah MoU ini, baru masuk FS. Dari situ nanti akan kelihatan kelayakan teknis, sosial, dan lingkungannya, mana lokasi yang cocok,” katanya.
Baca Juga: Tekan Sampah Organik dengan Belanja Bijak dari Dapur
Akbar menambahkan, hasil FS nantinya juga akan menjadi dasar perhitungan dampak sosial dan lingkungan. Agar, kata dia, tidak hanya berorientasi ekonomi tapi juga memperhitungkan dampak.
“Jadi kami pun tidak hanya menghitung economic benefit, tapi social benefit juga. Dampak sosial, potensi penolakan warga, semuanya akan kami kaji. Prinsipnya kami akan menaati hasil studi kelayakan," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto menilai kerja sama Pekalongan Raya ini sebagai langkah strategis.
Baca Juga: Sampah di Kota Pekalongan Bakal Disulap Jadi Energi Listrik, Begini Caranya
Ia menyebut, Jawa Tengah saat ini menghasilkan sekitar 6,3 juta ton sampah per tahun, namun baru 41 persen yang dinyatakan terkelola.
“Open dumping sudah tidak dihitung sebagai pengelolaan. Artinya, kita memang harus bertransformasi,” kata Widi.
Widi menambahkan, kerjasama serupa telah dilakukan di wilayah Tegal Raya dan akan segera menyusul di wilayah Semarang Raya, termasuk Kota Semarang dan Kabupaten Kendal.
Baca Juga: Sampah di Kota Pekalongan Bakal Disulap Jadi Energi Listrik, Begini Caranya
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup RI Erwin Izharudin menilai, proyek pengelolaan sampah regional bukan program jangka pendek, melainkan bisa berjalan hingga 25–30 tahun.
“Jangan sampai berganti kepala daerah, kebijakannya ikut berubah. Ini menyangkut sistem, investor, dan kepentingan masyarakat,” ucapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla