METROPEKALONGAN COM, Kajen - Kelakuan YN alias Yoga, 32, bikin geleng-geleng. Sudah menumpang menginap berhari-hari, malah membawa kabur sepeda motor milik tuan rumah.
Yoga akhirnya ditangkap polisi setelah tiga bulan pelarian, pada Sabtu 31 Januari 2026, di sebuah kos-kosan di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa terjadi pada akhir Oktober 2025 lalu. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito mengatakan, pelaku datang ke rumah korban dan tinggal selama beberapa hari.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Pekalongan Keluhkan Pencurian Perangkat Lampu PJU
Selama itu, pelaku sengaja meminjam sepeda motor (Honda Beat) korban lalu mengembalikannya untuk membangun kepercayaan.
"Dua hari pertama motor selalu dikembalikan. Korban tidak curiga,” ujar Warsito.
Namun pada hari ketiga berbeda. Pelaku berpamitan meminjam motor dengan alasan mengantar teman ke Desa Pakisputih. Namun tak kembali dan sejak saat itu pula pelaku menghilang bak ditelan bumi.
Korban sebenarnya sempat mencari hingga ke rumah asal pelaku. Namun hasilnya selalu nihil. Setelah lapor polisi, penyelidikan mengarah ke sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Kedungwuni.
Benar saja, polisi berhasil meringkus Yoga di sana, tanpa perlawanan. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban yang telah berpindah tangan.
Catatan kepolisian menunjukkan, Yoga bukan pemain baru. Ia ternyata pernah mendekam di Rutan Kelas IIA Lodji Pekalongan pada 2019 dan menjalani hukuman 10 bulan.
Baca Juga: Cegah Pencurian Rumah Kosong, Polres Pekalongan Kota Gencarkan Patroli Permukiman
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa unit sepeda motor, STNK, dan BPKB telah diamankan di Polsek Bojong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla