METROPEKALONGAN.COM, Kajen – Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pekalongan ternyata belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, bangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut sudah berdiri dan sebagian besar telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.
Fakta itu terungkap dalam Rapat Kerja Gabungan di DPRD Kabupaten Pekalongan yang membahas usaha mikro dan SPPG, Rabu 25 Februari 2026.
Dalam paparan Koordinator SPPG disebutkan, saat ini terdapat 82 SPPG di Kabupaten Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 SPPG sudah beroperasi.
Dalam forum rapat, persoalan perizinan menjadi sorotan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-Taru) diminta memaparkan data perizinan bangunan SPPG. Hasilnya, diketahui seluruh SPPG belum mengajukan izin PBG.
Baca Juga: Menu MBG Rawan Basi Saat Ramadan, Ketua Komisi I DPRD Batang Sentil Dapur SPPG
“Belum ada yang masuk ke sistem proses perizinan, sehingga semua bangunan SPPG belum memiliki izin PBG. Padahal bangunannya sudah berdiri. Jika nanti diproses, maka akan masuk ke SLF (Sertifikat Layak Fungsi), bukan lagi PBG karena bangunan sudah terlanjur berdiri,” papar Sekretaris Dinas PU-Taru Kabupaten Pekalongan Budhi Antoyo.
Sementara itu, perwakilan salah satu yayasan pengelola SPPG menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya mengajukan izin PBG. Namun, pengajuan terkendala sistem perizinan yang tersedia.
Menurutnya, status yayasan sebagai lembaga sosial menjadi kendala dalam sistem OSS (Online Single Submission) yang mensyaratkan peruntukan usaha bersifat bisnis.
“Kami ini yayasan. Kontrak kegiatan kami dengan BGN (Badan Gizi Nasional) adalah untuk sosial. Namun di sistem pengajuan PBG, peruntukannya harus untuk bisnis, sehingga kami terkendala di situ,” ujarnya.
Dinas PU-Taru mengakui adanya kendala teknis ini, khususnya bagi lembaga berbentuk yayasan. Namun, kewenangan sistem OSS berada di pemerintah pusat sehingga daerah tidak dapat melakukan perubahan.
Baca Juga: Pemkot Pekalongan Kerahkan 20 Dapur SPPG untuk Pengungsi Banjir
Ditegaskan, peran Dinas PU-Taru hanya melakukan asesmen atau rekomendasi setelah ada pengajuan izin. Soal administrasi, penerbitan izin, dan sebagainya berada di Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul menilai, sebelum mendirikan SPPG seharusnya pihak yayasan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PU-Taru. Sebab, izin PBG berkaitan dengan kesesuaian tata ruang serta aspek kelayakan bangunan.
"Misalnya kalau ternyata tempat itu rawan bencana, kan berarti tidak sesuai. Jadi mestinya PBG ini ditaati. Bukan apa-apa, ini demi program MBG berjalan sukses dan baik," ucapnya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengatakan, pihaknya akan kembali mengundang seluruh pemangku kepentingan dalam rapat khusus guna mencari solusi perizinan SPPG.
“Nanti akan kami undang rapat khusus untuk membahas persoalan ini. Tentu tetap dengan evaluasi SPPG mana yang layak dan tidak layak, terutama terkait kesesuaian tata ruang,” tandasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla