METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Nama Fadia Arafiq seketika menjadi sorotan publik nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa 3 Maret 2026.
Dalam OTT itu, Fadia bersama sejumlah pihak lainnya, diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Siapa Fadia Arafiq?
Fadia Arafiq lahir dengan nama Laila Fathiah di Jakarta pada 23 Mei 1978. Ia saat ini menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2025–2030 setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebagai calon inkamben.
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016. Ia berkarier politik lewat Partai Golongan Karya (Golkar).
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Suasana Kantor Pemkab Pekalongan Tegang
Pendidikan & Latar Belakang
Fadia menempuh pendidikan di bidang manajemen, meraih Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas AKI Semarang serta Magister Manajemen (S2) dari Universitas Stikubank Semarang. Selain itu, ia menyandang gelar doktor (S3) dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang.
Dari Dunia Hiburan ke Politik
Fadia bukan hanya dikenal sebagai pejabat publik. Ia merupakan putri dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq dan sempat mencoba peruntungan di dunia musik, merilis lagu berjudul “Cik Cik Bum Bum” pada awal 2000-an sebelum akhirnya fokus pada dunia politik.
Karier Politik & Pengalaman Organisasi
Di luar pemerintahan daerah, Fadia juga aktif di organisasi kemasyarakatan dan politik. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan serta Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Tengah periode 2016–2021.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kepala Dinas Juga Disegel
Status OTT dan Proses Hukum
Hingga saat ini, meskipun Fadia sudah ditangkap dan dibawa ke Jakarta oleh tim KPK, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi status hukum maupun dakwaan yang akan disangkakan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla