METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar dikabarkan lolos dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tak turut menjadi tersangka seperti Bupati Fadia Arafiq. Bahkan Akbar dikabarkan sudah dalam perjalanan pulang ke Pekalongan.
Seperti diketahui, Akbar merupakan salah satu dari 11 orang yang diangkut ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 3 Maret 2026. Ia sudah menginap semalam di KPK untuk pemeriksaan.
Salah satu narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, sedikitnya ada empat orang yang sudah diperbolehkan pulang. Salah satunya Akbar.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar Kembali Boyong ADLG Award
"Setahu saya ada empat (yang pulang). Pak Sekda (Yulian Akbar), Camat Karanganyar (Budi Rahmulyo), Pak Herman (Kabag Umum), dan Dokter Ryan (Plt. Direktur RSUD Kesesi). Kalau lainnya saya tidak tahu," ucapnya.
Wartawan Metropekalongan.com mencoba menghubungi Akbar untuk mengonfirmasi kabar ini. Namun pesan tak bisa terkirim. Telepon juga tidak tersambung.
Lolosnya Akbar dinilai cukup mengejutkan. Publik sempat berspekulasi Akbar akan ikut menjadi tersangka bersama Bupati Pekalongan.
KPK telah resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.
Selanjutnya, Fadia akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla