Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Cerita Eks Pegawai Outsourcing Pemkab Pekalongan, Tiba-Tiba Dipecat Usai Pilkada 2024

Nanang Rendi Ahmad • Jumat, 6 Maret 2026 | 14:35 WIB

TERTUTUP: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi oranye setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (3/3/2026).
TERTUTUP: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi oranye setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (3/3/2026).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Ditangkapnya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan cerita-cerita pahit yang sebelumnya tak banyak keluar ke permukaan.

Salah satunya datang dari pekerja outsourcing yang diberhentikan sepihak usai Pilkada 2024.

Seorang mantan pekerja outsourcing di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan mengaku pernah mengalami pemutusan kontrak kerja tanpa alasan yang jelas.

Hingga kini ia tak pernah tahu penyebab dirinya dipecat. Yang jelas, itu terjadi setelah Pilkada 2024, ketika Fadia Arafiq terpilih kembali menjadi Bupati Pekalongan.

“Saya mulai bekerja akhir 2022. Kontrak sempat diperpanjang dua kali. Tapi setelah itu tiba-tiba diberhentikan, tepatnya bulan Januari 2025," ungkapnya.

Baca Juga: Ruang Masih Disegel KPK, Kerja ASN Kabupaten Pekalongan Ngungsi

Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini, proses pemecatan dilakukan tanpa surat resmi maupun peringatan sebelumnya.

Ia hanya dipanggil ke kantor dan diberitahu secara lisan bahwa hari itu terakhir di masuk kerja. 

"Saya dipanggil ke kantor, lalu disampaikan ‘sudah ya, kamu tahu sendiri kondisinya ada begini-begitu’. Saya sempat tanya alasannya apa, tapi jawabannya cuma ‘pokoknya Anda tahu sendiri’,” bebernya.

Ia mengungkapkan, kasus serupa tidak hanya menimpa dirinya. Di dinas yang sama, setidaknya ada tujuh pekerja outsourcing lain yang juga diberhentikan dengan cara sama.

Selama bekerja, ia mengaku menerima gaji bersih sekitar Rp1,6 juta per bulan. Ia juga menyebut tidak pernah menerima tunjangan hari raya (THR) sejak pertama kali bekerja.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar Dikabarkan Lolos dari KPK

“Entah aslinya berapa, yang jelas saya terima bersih gaji itu Rp 1,6 juta," katanya.

Ia mengaku mengikuti perkembangan kabar terkait penetapan Bupati Pekalongan sebagai tersangka KPK.

“Ya alhamdulillah ikut senang. Soalnya kan ya gimana, melihat sendiri kinerjanya seperti apa,” ujarnya.

Hal yang sama dirasakan pekerja outsourcing lain yang juga enggan disebut identitasnya. Bedanya, narasumber kedua ini bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Namun keduanya sama-sama disalurkan oleh perusahaan outsourcing bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan sama-sama diberhentikan pasa Januari 2025, setelah Pilkada 2024.

Baca Juga: Usai Diperiksa, KPK Boyong Pejabat Pemkab Pekalongan ke Jakarta

PT RNB merupakan perusahaan yang disebut KPK sebagai "Perusahaan Ibu" dalam kasus Fadia.

Perusahaan tersebut didirikan oleh keluarga Fadia dan diisi oleh orang-orang kepercayaannya. Perusahaan ini yang membuat Fadia tersandung skandal korupsi dan diseret KPK. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#outsourcing #Bupati Pekalongan ditangkap #Pemkab Pekalongan #Bupati Pekalongan Fadia Arafiq OTT KPK #Bupati Pekalongan Fadia Arafiq #bupati pekalongan ditangkap kpk