Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kronologi dan Klarifikasi Insiden Wartawan Dilarang Masuk ke Acara Gubernur Jateng di Kabupaten Pekalongan

Nanang Rendi Ahmad • Senin, 9 Maret 2026 | 18:15 WIB

KLARIFIKASI: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Plt Bupati Pekalongan Sukirman saat keluar dari ruangan dan memberikan statemen ke media, Senin (9/3/2026).
KLARIFIKASI: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Plt Bupati Pekalongan Sukirman saat keluar dari ruangan dan memberikan statemen ke media, Senin (9/3/2026).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kegiatan penyerahan surat keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan oleh Gubernur Jawa Tengah diwarnai aksi protes awak media.

Pasalnya, wartawan dicegah masuk ke ruangan tempat berlangsungnya acara.

Insiden bermula saat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tiba di lokasi acara, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan, Senin 9 Maret 2026.

Awak media yang sudah berkumpul di lokasi lantas mengambil gambar dan mengikuti Luthfi masuk ke ruangan.

Namun dicegah oleh personel Satpol-PP Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan, Sejumlah Mobil dan Tempat Usahanya Turut Disegel

"Arahannya suruh begini. Kami hanya melaksanakan tugas," kata salah satu personel Satpol-PP ketika ditanya mengapa media dicegah masuk.

Tak lama, seseorang mendatangi para wartawan yang sedang berhadapan dengan Satpol-PP.

Belakangan diketahui ia ternyata bagian dari tim protokol gubernur.

Ia mengatakan, sesuai arahan pimpinan, media hanya diberi waktu untuk doorstop setelah acara.

Para wartawan akhirnya tetap tertahan di luar ruangan. Sebagai bentuk protes, mereka mengumpulkan kartu pers masing-masing, lalu diletakkan ke lantai depan pintu masuk ruangan Setda. 

Baca Juga: Warga Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Randukmuktiwaren Kabupaten Pekalongan

Gubernur Ahmad Luthfi yang keluar dari ruangan seusai acara langsung memberikan klarifikasi.

Ia mengaku tak memerintahkan pelarangan meliput dan tidak mempersulit media. 

"Saya tidak tahu kalau tadi ada begini. Saya datang langsung masuk, dan langsung memberikan arahan. Kedatangan saya untuk menjelaskan terkait tugas dan fungsi Plt, sekaligus memastikan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan, OPD bekerja, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Saya tegaskan, saya tidak memerintahkan melarang media," ungkapnya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar mengatakan, inti arahan Gubernur Ahmad Luthfi seputar pelayanan publik harus tetap berjalan baik meski dipimpin Plt.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Kesesi Kabupaten Pekalongan Divonis 5,5 Tahun Penjara

Luthfi juga menekankan agar tak ada lagi kasus korupsi di Jawa Tengah.

“Kalau terkait teman-teman media yang sempat tidak bisa masuk, saya minta maaf. Mungkin hanya terjadi kesalahpahaman komunikasi di lapangan. Yang jelas Pak Gubernur tidak pernah memerintahkan pelarangan kepada media. Beliau justru sahabat media," bebernya.

Sementara itu Plt Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan, salah satu poin penting dari arahan gubernur adalah birokrasi kompak.

Tidak ada kerahasiaan atau hal yang ditutupi. Berkaitan insiden dicegahnya media, kata Sukirman, ia tidak tahu detail teknis protokol acara.

"Tidak ada yang dirahasiakan dalam kegiatan ini, hanya pembinaan internal saja. Kalau ada teman-teman wartawan yang sempat tidak bisa masuk, itu kemungkinan hanya miskomunikasi antara protokol provinsi dan protokol Kabupaten Pekalongan. Sekali lagi kami mohon maaf. Saya pribadi tidak mungkin menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan," pungkasnya. (nra)

Editor : Ida Nor Layla
#Wartawan Dilarang Meliput #kabupaten Pekalongan #Wartawan Dilarang Masuk Meliput #Ahmad Luthfi #Wartawan Dilarang Masuk #Gubernur Jateng Ahmad Luthfi #Plt Bupati Pekalongan Sukirman