Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkab Pekalongan Putus Kontrak dengan PT RNB, Tetap Jamin Gaji Pekerja Tetap Terbayar

Nanang Rendi Ahmad • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:55 WIB

Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar
Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan segera memutus kontrak dengan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).

Ini sebagai buntut kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Namun Pemkab menjamin akan tetap membayar gaji ratusan pekerja outsourcing di bawah perusahaan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar mengatakan, sampai saat ini masih ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu kecamatan yang masih memggunakan perusahaan tersebut.

Tujuh itu yakni Dinperindag, Dinperkim-LH, Dinporapar, Dinas P3A-PPKB, RSUD Kajen, RSUD Kraton, RSUD Kesesi, dan Kecamatan Talun.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan, Sejumlah Mobil dan Tempat Usahanya Turut Disegel

Namun, lanjut Akbar, sampai dengan tanggal 10 Maret 2026 PT. RNB belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana yang diwajibkan dalam kontrak. 

"Karena itu, kami sudah menyampaikan kepada tujuh OPD (dan satu kecamatan) tersebut untuk melakukan langkah-langkah sesuai aturan, termasuk proses pemutusan kontrak dengan PT. RNB," ucapnya.

Selanjutnya OPD-OPD tersebut diberi tenggat waktu tujug hari untuk menindaklanjuti dan melakukan kontrak baru.

Tentunya, tegas Akbar, dengan vendor lain yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Tidak harus vendor dari Kabupaten Pekalongan. Vendor dari seluruh Indonesia dapat mengikuti selama terdaftar dalam sistem pengadaan yang berlaku. Prinsipnya, yang penting memenuhi persyaratan administrasi dan regulasi yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Warga Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Randukmuktiwaren Kabupaten Pekalongan

Untuk menjamin gaji, kata Akbar, dalam kontrak baru nantinya akan dimasukkan klausul pembayaran gaji bulan Maret berdasarkan kehadiran masing-masing pekerja. 

"Kami tidak ingin mereka menunggu terlalu lama. Jadi gaji bulan Maret diusahakan cair di bulan Maret juga atau paling lambat April," ucapnya.

Sementara itu terkait Tunjangan Hari Raya (THR), ia menegaskan hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa outsourcing.

"Kalau untuk THR itu tanggung jawab perusahaan atau pihak ketiga selaku penyedia jasa. Kami dari pemerintah fokus memastikan gaji bulan Maret mereka terbayarkan," tutupnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#outsourcing #perusahaan ibu #Korupsi Bupati Pekalongan #korupsi #pt rnb #bupati pekalongan ditangkap kpk