METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait work from home (WFH).
Namun pemkab membuat pengecualian alias WFH tidak berlaku untuk semua aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah pejabat struktural hingga unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO). Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Posisi yang tetap WFO yakni pejabat eselon II, eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa. Selain itu, unit layanan vital seperti BPBD, rumah sakit, persampahan, Dindukcapil, perizinan, pendidikan, serta layanan pendapatan daerah juga tetap harus ngantor.
“intinya, pelayanan publik tidak boleh turun. Itu prinsip utama,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar.
Pemkab Pekalongan juga memberi kewenangan kepada masing-masing kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH.
Meski begitu, pengawasan akan tetap diperketat guna mencegah potensi penyalahgunaan. “Kami beri ruang fleksibilitas, tapi jangan sampai pelayanan terganggu,” katanya.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan untuk mengukur dampaknya terhadap kinerja pemerintahan. Selain itu, Pemkab juga tengah menyiapkan aturan teknis sebagai pedoman bagi seluruh OPD.
Tak hanya mengubah pola kerja, kebijakan ini juga akan diikuti langkah penghematan energi, seperti pengaturan penggunaan AC dan lampu di kantor.
Di sisi lain, Pemkab memanfaatkan momentum ini untuk merapikan belanja daerah. Pos pengeluaran yang dinilai tidak prioritas, seperti perjalanan dinas dan konsumsi rapat, bakal dipangkas.
"Jadi, WFH bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari strategi efisiensi anggaran dan energi di daerah. Pemkab diminta menyesuaikan diri dengan arah kebijakan pemerintah pusat ini," ungkapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor LaylaSumber : Metro Pekalongan