Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Sebanyak 63 Pejabat-ASN Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK Buntut Kasus Fadia, Termasuk Sekda dan Pensiunan

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 8 April 2026 | 07:58 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar (DOK. PEMKAB PEKALONGAN)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar (DOK. PEMKAB PEKALONGAN)

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pekalongan. Total kurang lebih 63 orang, termasuk pensiunan pejabat.

Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kasus mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Maret 2026 lalu.

Pemeriksaan akan berlangsung maraton selama seminggu lebih, dimulai pada Selasa 7 April 2026 di Polres Pekalongan Kota.

Kabar dari lapangan pada hari pertama pemeriksaan, sejumlah ASN yang tampak hadir antara lain Kepala Dinas PU-Taru Kabupaten Pekalongan Murdiarso, Kepala Dinkominfo Supriyadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo.

Tampak pula Kepala BKPSDM Ajid Suryo Pratondo, Camat Talun Argo Yudho, Kepala Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Zaenuri, hingga pensiunan Kepala Dinas Kesehatan Setyawan Dwi Antoro.

"Ya, hari ini memang sesuai dengan surat dari KPK yang ditujukan kepada beberapa kepala OPD (organisasi perangkat daerah/dinas) dan juga beberapa ASN. Jadi mulai hari ini sampai beberapa hari ke depan, secara bergantian. Total kurang lebih ada 63 orang, kalau tidak salah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar. 

Akbar menambahkan, dirinya juga akan turut diperiksa. Padahal, dirinya juga sudah diperiksa di KPK pasca-penangkapan Fadia, Maret lalu. 

"Iya, saya tetap diperiksa lagi. Jadwal saya Kamis 9 April 2026," ungkapnya.

Akbar memastikan pemerintahan atau birokrasi akan tetap berjalan baik meski sejumlah pejabat tengah menjalani pemeriksaan.

Sebab surat pemberitahuan dari KPK sudah diterima sejak jauh hari alias tidak mendadak. 

"Saya sudah sampaikan kepada teman-teman, tupoksi harus tetap berjalan dengan baik. Kegiatan kewajiban bisa didelegasikan kepada yang di bawahnya, apakah itu Sekdin, PPTK, atau staf yang lain. Insyaallah tidak banyak mengganggu, apalagi informasinya kan sudah jauh-jauh hari sehingga saya pikir kawan-kawan sudah bisa mengatur jadwalnya," ucapnya.

Sementara itu Plt Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan, ini merupakan proses hukum yang wajar. Ia berpesan kepada para kepala OPD untuk menghargai proses dan menghadiri pemeriksaan.

"Kita hormati, dan saya sudah sampaikan kepada dinas-dinas untuk menghadiri sesuai tanggal yang ditetapkan oleh KPK. Pesan saya, hadiri saja persidangan itu dan ikuti sesuai petunjuk KPK," singkatnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#korupsi #Bupati Fadia Arafiq #bupati pekalongan #bupati pekalongan ditangkap kpk