METEOPEKALONGAN.COM, Kajen - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kasus mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Maret 2026 lalu.
Pemeriksaan akan berlangsung maraton selama seminggu lebih, dimulai pada Selasa 7 April 2026 di Polres Pekalongan Kota.
Kabar dari lapangan pada hari pertama pemeriksaan, sejumlah ASN yang tampak hadir antara lain Kepala Dinas PU-Taru Kabupaten Pekalongan Murdiarso, ASN Dinkominfo, ASN Dinas Kelautan dan Perikanan, ASN Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, hingga pensiunan Kepala Dinas Kesehatan Setyawan Dwi Antoro.
Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar mengonfirmasi kabar ini. Ia mengatakan, kurang lebih ada 63 ASN (termasuk pensiunan) yang akan diperiksa KPK.
"Ya, hari ini memang sesuai dengan surat dari KPK yang ditujukan kepada beberapa kepala OPD dan juga beberapa ASN, bertempat di Polres kota, ya.
Jadi mulai hari ini sampai beberapa hari ke depan, secara bergantian. Total kurang lebih ada 63 orang, kalau tidak salah," katanya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla