METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Aparat kepolisian kembali mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Pekalongan.
Dua pria yang bekerja sebagai nelayan kedapatan menyimpan sembilan paket ganja di sebuah kamar kos di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa, Rabu malam 8 April 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, 21, dan MI, 26, warga Kabupaten Pekalongan. Mereka diamankan sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan.
Kasatresnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Wiradesa.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Satu paket besar ganja, delapan paket kecil ganja siap edar, satu unit timbangan, uang tunai Rp 294 ribu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dua unit telepon genggam turut diamankan. Telepon genggam itu disinyalir digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam transaksi jual beli barang terlarang itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial A. Saat ini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Peran keduanya sebagai pengedar. Saat ini sudah diamankan di Polres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla