METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Belum sepenuhnya adem dari kasus korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan kembali diterpa kabar tak sedap lain.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan praktik percaloan tenaga kerja outsourcing. Kabar ini berembus dari para korban yang buka suara.
ASN tersebut berinisial T. Diketahui, ia sebelumnya bertugas di Bagian Umum Setda Pemkab Pekalongan. Kini pindah tugas di salah satu kecamatan.
Praktik percaloan ini ia lakukan dengan modus menjanjikan para korban memperoleh pekerjaan menjadi tenaga kerja outsourcing.
Sejumlah korban mengaku telah menyetorkan uang kepada T sejak sekitar tahun 2024. Uang itu sebgai syarat korban menjadi outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Namun, setelah uang diberikan, para korban tak kunjung menerima panggilan kerja seperti yang T janjikan.
Mereka bahkan harus menunggu berbulan-bulan hingga lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.
Alih-alih mendapatkan pekerjaan, para korban justru merasa dipermainkan. Uang yang telah disetorkan dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah pun hingga kini belum dikembalikan.
Pihak keluarga salah satu korban menyatakan, harapan utama mereka hanyalah pengembalian uang secara penuh.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta kejelasan dari terduga pelaku, namun belum membuahkan hasil.
Padahal, kata mereka, T sudah menandatangani surat pernyataan pada Maret 2024 sebagai bentuk komitmen untuk mengembalikan uang para korban.
Sayangnya, setelah lebih dari setengah tahun berlalu, janji tersebut belum juga ditepati.
“Sudah ada surat hitam di atas putih, tapi sampai sekarang hanya janji-janji saja,” ujar keluarga salah satu korban.
Keluarga korban juga telah berupaya menemui T. Mereka menyebut, atasan T juga telah mengetahui persoalan tersebut.
Namun demikian, hingga kini belum ada penyelesaian konkret. Uang para korban masih belum kembali.
Selama ini, saat ditemui, T hanya memberikan janji tanpa realisasi. Terakhir, ia kembali meminta waktu untuk mengembalikan uang para korban. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla