METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kasus yang menjerat Ketua Lindu Aji Kabupaten Pekalongan Dwi Hendratno alias Duwel sudah sampai pelimpahan tahap II (P-21).
Hasilnya, Duwel akan diproses tanpa penahanan namun dengan syarat wajib lapor.
Pantauan di lapangan, tersangka Duwel tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan pukul 11.27 WIB bersama rombongan penyidik, Kamis 16 April 2026.
Pihak Kejari keluar dan memberikan statemen ke media pukul 14.30 WIB. Artinya, proses di dalam berlangsung kurang lebih 3 jam.
“Tersangka DH, secara administrasi tadi sudah selesai tahap II-nya. Kami dari Penuntut Umum tidak melakukan penahanan terhadapnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Taufan Maulana.
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan proses sebelumnya. Sejak tahap penyidikan, tersangka memang tidak ditahan. Selain itu, sikap kooperatif dari tersangka juga menjadi pertimbangan utama.
“Kami berpendapat tidak perlu dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif. Kemudian juga ada penjamin dari pihak advokat maupun istrinya, dengan ketentuan yang bersangkutan wajib lapor,” imbuhnya.
Tersangka wajib lapor secara berkala seminggu sekali. Itu untuk mengontrol agar yang bersangkutan tetap dalam pengawasan pihak Penuntut Umum.
Terkait ruang gerak tersangka, Kejari akan berkoordinasi dengan pihak penjamin. Termasuk jika tersangka hendak bepergian ke luar daerah.
“Karena ada pihak penjamin, nanti kita koordinasikan. Ada konsekuensi hukumnya,” katanya.
Wajib lapor diberlakukan sampai proses selanjutnya, yakni pelimpahan ke pengadilan. Saat ini, tim penuntut umum tengah menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan.
"Sesegara mungkin akan menyempurnakan dakwaan untuk kami limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Duwel ditetapkan tersangka atas kasus penculikan seorang penjual martabak saat jelang coblosan Pilkada 2024 Kabupaten Pekalongan.
Duwel berada di kubu salah satu pasangan calon (paslon), sementara korban di kubu paslon lain. Kasus ini gempar saat itu dan berujung pelaporan ke kepolisian. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla