METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan kembali digulung aparat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan meringkus dua terduga pelaku, lengkap dengan barang bukti sabu dan ratusan pil koplo.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS alias Jayus, 34, dan MBS, 36, warga Kecamatan Buaran.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan dari informasi masyarakat, Minggu malam 19 April 2026.
Pertama, polisi menangkap AS di depan TK/KB RA Kartini, Gang Jalan Raya Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong.
Dari tangan AS, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,86 gram yang dibungkus plastik klip dengan isolasi hitam.
Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MBS dengan harga Rp 450 ribu.
Berbekal keterangan itu, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk MBS di kediamannya di wilayah Buaran.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah AS mengungkap temuan lebih besar.
Petugas mendapati 300 butir psikotropika jenis alprazolam kemasan tablet 1 mg. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 400 ribu, tas kain, jaket, serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas peredaran.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga, kami lakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan psikotropika. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, Selasa 21 April 2026.
Pihaknya memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan tersebut. Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika itu.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla