Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Belum Penuhi Standar Teknis, Tujuh SPPG Disetop Sementara Operasionalnya

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 22 April 2026 | 12:39 WIB
Plt Bupati Pekalongan Sukirman (DOK. PROKOMPIM KABUPATEN PEKALONGAN)
Plt Bupati Pekalongan Sukirman (DOK. PROKOMPIM KABUPATEN PEKALONGAN)

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pekalongan terpaksa disetop (suspend) atau dihentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi standar teknis di lapangan.

Penghentian dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari ketiadaan fasilitas mess hingga menu makanan yang dinilai tidak layak.

Perwakilan BGN Kabupaten Pekalongan mengonfirmasi kebenaran kabar ini. “Betul,” ujarnya singkat.

Ia merinci, tujuh itu yakni SPPG Bener (Kecamatan Wiradesa), SPPG Kemplong (Wiradesa), SPPG Silirejo (Tirto), SPPG Kaligawe (Karangdadap), SPPG Rowokembu 02 (Wonopringgo), SPPG Tangkil Tengah (Kedungwuni), serta SPPG Salakbrojo (Kedungwuni). 

"Tapi yang di Bener, suspend sudah dicabut. Sudah operasional kembali," tambahnya. Menurutnya, mayoritas suspend ini karena ketiadaan fasilitas dasar yakni mess.

Terpisah, Plt Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, penghentian ini merupakan bagian dari evaluasi standar operasional, bukan semata persoalan kegagalan program.

“Memang ada beberapa yang disuspend karena tidak memiliki standar baku. Misalnya tidak punya kamar untuk kepala SPPG ataupun pekerja, tidak ada tempat istirahat, kemudian standar dapurnya juga,” ujarnya.

Ia menekankan, langkah ini justru menjadi bagian dari pembenahan bersama agar layanan berjalan sesuai ketentuan.

“Jadi bukan problem, bukan kesalahan dari pemerintah. Tentu saja itu adalah evaluasi kita bersama,” tandasnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Stop Tujuh SPPG #kabupaten Pekalongan #BGN #SPPG