Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Marbot-Petani di Kabupaten Pekalongan Dapat Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 22 April 2026 | 21:51 WIB
KAJEN KEREN : Plt. Bupati Pekalongan Sukirman bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Widhi Astri saat peluncuran program Kajen Keren, Selasa 21 April 2026. (DOK. PROKOMPIM KABUPATEN PEKALONGAN)
KAJEN KEREN : Plt. Bupati Pekalongan Sukirman bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Widhi Astri saat peluncuran program Kajen Keren, Selasa 21 April 2026. (DOK. PROKOMPIM KABUPATEN PEKALONGAN)

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mulai menggarap serius perlindungan bagi pekerja rentan. Namun tahap awal baru untuk marbot masjid dan petani.

Langkah Pemkab Pekalongan itu dilakukan dengan program Kajen Keren (Kabupaten Pekalongan Ngajeni Pekerja Rentan). Diresmikan dan diluncurkan langsung oleh Plt. Bupati Pekalongan Sukirman di Masjid Al Muhtarom Kajen, Selasa 21 April 2026.

Lewat program ini marbot dan petani didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh jaminan sosial.

Pada tahap awal, perlindungan diberikan kepada marbot masjid. Dari sekitar 900 marbot di Kabupaten Pekalongan, sebanyak 470 orang telah terverifikasi dan mulai didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk petani, ada sebanyak 1.470 orang didaftarkan.

"Ini dibiayai APBD bekerja sama dengan BAZNAS, CSR, dan berbagai stakeholder lainnya. Melalui program ini, apabila mereka mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, akan ada tunjangan maupun kompensasi dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sukirman. 

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat perawatan hingga sembuh. Sementara jika meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan hingga Rp 42 juta, serta beasiswa bagi anak yang masih bersekolah.

Namun demikian, belum semua marbot bisa langsung terakomodasi. Masih ada sekitar 290 marbot yang sedang dalam proses verifikasi dan ditargetkan bisa masuk program mulai bulan depan.

Ada pula yang tidak bisa terakomodasi akibat aturan batasan usia, yakni yang di atas 65 tahun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia, menyebut program ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya perlindungan sosial.

“Program ini sangat penting untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan dasar dari risiko kerja. Kami berharap semakin banyak pekerja terlindungi," ucapnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#marbot masjid #petani Kabupaten Pekalongan #Jaminan Sosial Ketenagakerjaan #Plt Bupati Pekalongan Sukirman