METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Belum lama ini terjadi pencurian 59 karung getah pinus milik Perhutani di hutan wilayah Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
Beruntung pencurian itu gagal. Setelah diwarnai aksi kejar-kejaran, kendaraan pelaku menabrak pagar rumah warga di Desa Gandarum, Kecamatan Kajen.
Salah satu pelaku ditangkap. Diketahui, ia berinisial P, 27, warga Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kesesi.
Ia berperan sebagai sopir. Sementara dua pelaku lain kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Paninggaran AKP Bambang Tunggono mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan wilayah Paninggaran.
Saat dikejar, mobil berjenis ELF yang digunakan pelaku menabrak pagar rumah warga. Dua pelaku kabur meninggalkan mobil begitu saja.
"Setelah kami cek, total ada 59 karung getah pinus tanpa dokumen sah. Satu tersangka sudah kami tahan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Akibat pencurian ini, Perhutani KPH Pekalongan Timur ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 10,2 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
“Tim masih melakukan pengejaran. Kami sudah kantongi identitas kedua pelaku yang kabur,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, sebanyak 58 karung getah pinus dititipkan di TPG Sitatah Paninggaran. Sementara satu karung lainnya diamankan di Polres Pekalongan sebagai barang bukti. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla