Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kabupaten Pekalongan Akhirnya Buka Perda Cagar Budaya, Pemkab Bakal Inventarisasi Ulang Peninggalan Sejarah Daerah

Nanang Rendi Ahmad • Kamis, 14 Mei 2026 | 21:13 WIB
SETUJU: Pemkab Pekalongan dan DPRD akhirnya menyetujui Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Rabu (13/5/2026).
SETUJU: Pemkab Pekalongan dan DPRD akhirnya menyetujui Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Rabu (13/5/2026).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Setelah cukup lama dinanti, Kabupaten Pekalongan akhirnya memiliki payung hukum khusus untuk melindungi warisan sejarah daerah.

Pemkab Pekalongan bersama DPRD baru saja menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (13/5/2026) kemarin. 

Disahkannya perda ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Pekalongan yang selama ini belum memiliki regulasi khusus terkait perlindungan benda dan situs bersejarah.

Terlebih, sejumlah temuan cagar budaya terus bermunculan di berbagai wilayah, sementara pendataan dan sistem pengelolaannya dinilai masih belum optimal.

Plt Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan, aturan baru ini diharapkan menjadi landasan untuk melindungi seluruh aset cagar budaya, baik yang telah terdata maupun yang baru ditemukan.

“Poin pentingnya adalah kita melindungi cagar budaya yang sudah ada, termasuk yang baru saja ditemukan. Nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Menurut dia, pelestarian cagar budaya bukan hanya soal menjaga jejak sejarah, tetapi juga dapat menjadi peluang pengembangan sektor pariwisata daerah.

Jika dikelola dengan baik, lanjut dia, situs dan benda bersejarah bisa menjadi daya tarik baru yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kalau dikelola dengan baik tentu bisa menjadi daya tarik wisata, sehingga multiplier effect-nya luas untuk masyarakat,” katanya

Pemkab menyayangkan apabila memang ada sejumlah benda cagar budaya maupun dugaan perpindahan aset bersejarah ke pihak tak bertanggungjawab.

Sukirman mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri keberadaan benda-benda tersebut sekaligus melakukan inventarisasi ulang seluruh aset cagar budaya milik daerah.

Tim tersebut akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai leading sector, tim ahli cagar budaya, hingga kalangan akademisi.

“Makanya munculnya perda ini untuk melindungi ke sana. Nanti akan dibentuk tim khusus yang akan menelusuri temuan-temuan di lapangan, termasuk yang terindikasi hilang,” jelas Sukirman.

Ia juga mengakui data inventaris cagar budaya di Kabupaten Pekalongan masih sangat terbatas dan perlu diperbarui secara menyeluruh.

“Yang tidak kalah penting adalah data harus kita update ulang,” pungkasnya. (nra)

Editor : Ida Nor Layla
#Perda Cagar Budaya #Pemkab Pekalongan #kabupaten Pekalongan #paripurna #DPRD Kabupaten Pekalongan