METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Peredaran sabu di Kabupaten Pekalongan kembali terbongkar.
Satresnarkoba Polres Pekalongan menangkap dua terduga pengedar dalam operasi di wilayah Kecamatan Sragi, Kamis (21/5) malam.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 9,51 gram yang diduga siap edar.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing FN, 29, warga Kabupaten Banyumas, serta RF, 28, warga Kabupaten Sragen yang kini berdomisili di Pemalang.
Keduanya diciduk di Dukuh Krandon, Kecamatan Sragi, setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah Sragi diduga menjadi salah satu titik transaksi sabu.
"Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan disembunyikan dalam bungkus rokok warna cokelat," bebernya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain 182 lembar kertas papir, dua dompet hitam, sehelai kain hitam, dua telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
Yonanta menyebut, keduanya diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya. (nra)
Editor : Ida Nor Layla