METROPEKALONGAN.COM, Kajen – Misteri kehamilan F, 22, seorang santriwati di Kabupaten Pekalongan mulai menemukan titik terang.
Polisi menangkap AHF, salah satu pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren tempat korban menimba ilmu agama, Rabu pagi (27/5).
Namun, penangkapan AHF ini bukan atas laporan dari F dan keluarganya.
Baca Juga: Heboh Santriwati di Kabupaten Pekalongan Hamil Lewat Mimpi, Ini Pengakuan Keluarga dan Pihak Klinik
Justru, sedikitnya ada enam mantan santriwati lain yang memberanikan diri buka suara dan melaporkan dugaan kekerasan seksual yang mereka alami selama mondok di pesantren tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan kasus ini sempat terkendala karena informasi yang beredar sangat tertutup.
Polisi kemudian memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan pendekatan personal kepada keluarga-keluarga korban.
Baca Juga: Kasus Virus Hanta Belum Meluas, Dinkes Kota Pekalongan Tetap Minta Warga Waspada
“Pada mulanya informasi tentang kasus ini sangat tertutup. Kami minta jajaran reskrim melakukan pendekatan person to person kepada para keluarga korban. Alhamdulillah, akhirnya ada sejumlah korban yang bersedia melapor,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, para korban mengaku mengalami pelecehan seksual dengan modus serupa.
Terduga pelaku disebut kerap meminta santriwati memijit tubuhnya.
Dalam situasi itu, korban kemudian diminta memegang alat vital pelaku.
Sebagian korban juga mengaku pernah mengalami perabaan pada bagian dada dan kelamin.
Riki menduga jumlah korban bisa bertambah. Polisi saat ini masih berupaya membujuk korban lain agar berani melapor, termasuk seorang perempuan yang diduga pernah hamil hingga melahirkan akibat kasus serupa.
Baca Juga: Kotak Amal Makam Wali Kayugeritan Kabupaten Pekalongan Dibobol Maling, Isinya Dikuras
“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Ada informasi salah satu korban sampai hamil dan melahirkan, tetapi yang bersangkutan masih belum bersedia bicara. Posisinya di Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Untuk mempermudah pelaporan, polisi membuka posko pengaduan sekaligus layanan pendampingan psikologis bagi para korban.
Sementara itu, area pondok pesantren telah dipasangi garis polisi. Seluruh aktivitas belajar mengajar di lokasi untuk sementara dihentikan demi kepentingan penyidikan. (nra)
Editor : Baskoro Septiadi