METROPEKALONGAN.COM, Kajen – Dugaan tindak asusila yang dilakukan AKF, 54, pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati (PPA), Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, disebut telah berlangsung lama.
Bahkan, praktik itu diduga terjadi sejak tahun 2008.
Kuasa hukum salah satu korban, Ahmad Fauzi mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari pengakuan para korban yang kini mulai berani buka suara.
“Di tahun 2008 itu ada korban yang masih berumur 14 tahun,” katanya, Rabu (27/5).
Menurut dia, bentuk kekerasan seksual yang dialami para korban beragam, mulai verbal hingga fisik.
Dari enam korban yang telah melapor ke polisi, usia termuda saat ini 17 tahun, sedangkan korban tertua berusia di atas 30 tahun.
Namun, sebagian besar dugaan peristiwa terjadi saat korban masih di bawah umur dan berstatus santriwati di pondok tersebut.
Fauzi menilai para korban selama ini berada dalam posisi sulit karena pelaku diduga memiliki relasi kuasa sebagai pengasuh pondok.
Kondisi itu membuat banyak korban memilih diam selama bertahun-tahun.
Saat ini, pihaknya terus mendampingi korban dalam proses hukum yang berjalan di Polres Pekalongan Kota.
Ia berharap korban lain yang belum melapor ikut berani memberikan keterangan agar kasus bisa terungkap menyeluruh.
Baca Juga: Heboh Santriwati di Kabupaten Pekalongan Hamil Lewat Mimpi, Ini Pengakuan Keluarga dan Pihak Klinik
Sebelumnya, polisi telah menangkap AKF pada Rabu (27/5/2026) pagi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. (nra)
Editor : Baskoro Septiadi