METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kiai sekaligus pimpinan ponpes Padepokan Padang Ati (PPA), Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Usai ditetapkan tersangka, AKF langsung ditahan di Mapolres Pekalongan Kota.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan memeriksa AKF secara intensif selama sekitar 12 jam.
“Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah enam mantan santriwati melapor ke polisi.
Para korban berasal dari sejumlah daerah di wilayah pantura termasuk Semarang. Polisi juga menduga jumlah korban masih bisa bertambah.
Sebelumnya, AKF diamankan polisi pada Rabu (27/5) pagi.
Polisi menyebut pengungkapan kasus sempat terkendala lantaran korban takut dan diduga mendapat intimidasi sehingga memilih bungkam selama bertahun-tahun.
Polisi kini membuka posko pengaduan dan menyiapkan safe house bagi korban maupun saksi yang ingin melapor. (nra)
Editor : Baskoro Septiadi