Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Modal Alasan untuk Berobat, Pria di Kabupaten Pekalongan Gelapkan Mobil hingga Motor Rental

Nanang Rendi Ahmad • Jumat, 29 Mei 2026 | 20:03 WIB
PENGGELAPAN: Barang bukti kasus penggelapan mobil dan motor di Kabupaten Pekalongan.
PENGGELAPAN: Barang bukti kasus penggelapan mobil dan motor di Kabupaten Pekalongan.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Akal-akalan P, 49, warga Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, berakhir di tangan polisi.

Pria itu diduga menyewa mobil dan sepeda motor milik warga dengan alasan untuk kebutuhan keluarga hingga berobat. Tapi kendaraan tersebut justru ia gadaikan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu kini ditangani Satreskrim Polres Pekalongan.

Polisi menangkap P setelah korban, Sugiyanto alias Kaper, 56, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, melapor mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra mengatakan, modus tersangka terbilang sederhana.

Awalnya dia datang sebagai penyewa biasa. Pembayaran juga dilakukan di muka sehingga korban tak langsung curiga.

“Modus yang dilakukan P yaitu menyewa mobil dan sepeda motor milik korban dengan alasan untuk kebutuhan keluarga dan transportasi pengobatan. Namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” kata Fauzi.

Peristiwa itu berlangsung sejak pertengahan April hingga Mei 2026.

Korban awalnya menyewakan satu unit Honda Brio selama sebulan dengan biaya Rp 6,5 juta. Setelah itu, tersangka kembali beberapa kali menyewa sepeda motor.

Masalah mulai muncul ketika masa sewa habis. Kendaraan tak kunjung kembali, sementara jawaban tersangka makin berputar-putar.

Korban yang curiga akhirnya terus mendesak hingga P mengaku kendaraan yang disewa ternyata sudah digadaikan ke beberapa orang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah dokumen kendaraan yang diduga terkait perkara tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh, penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga P dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Fauzi.

Saat ini polisi masih memburu keberadaan kendaraan lain yang diduga ikut digadaikan tersangka.(nra)

Editor : Ida Nor Layla
#Penggelapan mobil rental #kabupaten Pekalongan #polres pekalongan #kajen