Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

DPRD Kabupaten Pekalongan Minta Penataan Tempat Tinggal Ponpes jadi Syarat Izin Pesantren

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 3 Juni 2026 | 06:31 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir (DOK. DPRD KABUPATEN PEKALONGAN)
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir (DOK. DPRD KABUPATEN PEKALONGAN)

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di ponpes Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pekalongan.

Dewan minta Kemenag memperketat syarat perizinan pendirian ponpes. Termasuk mensyaratkan penataan lingkungan ponpes.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengatakan, tak hanya soal legalitas, penataan lingkungan pondok juga penting.

Mulai dari pemisahan asrama santri putra dan putri hingga pengaturan tempat tinggal pengasuh dengan santri.

Menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi bagian dari persyaratan perizinan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para santri.

"Kami meminta agar pondok-pondok pesantren yang berdiri itu harus izin. Tanpa izin tidak boleh operasional dulu. Termasuk penataan lingkungan pondok itu perlu diperhatikan," tegasnya.

Munir menambahkan, DPRD telah berkomunikasi dengan Plt Bupati Pekalongan dan Kemenag agar pengawasan terhadap pondok pesantren diperketat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kasus kekerasan seksual di ponpes tidak terulang kembali.

Munir mendukung penegakan hukum terhadap kasus Padang Ati.

Namun DPRD juga menyoroti nasib para santri yang masih tinggal dan menempuh pendidikan di padepokan tersebut.

Munir menegaskan pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan para santri tetap memperoleh hak pendidikan mereka.

Menurutnya, kasus yang terjadi jangan sampai berdampak pada keberlangsungan pendidikan para santri, termasuk mereka yang saat ini berada di tingkat akhir pendidikan.

“Kami berharap jangan sampai santri-santri ini kemudian tidak sekolah atau putus sekolah. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bagaimana mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan,” katanya.

Di sisi lain, Munir juga meminta perhatian khusus diberikan kepada para korban yang diduga terdampak kasus tersebut.

Menurutnya, pemulihan psikologis harus menjadi prioritas agar para korban dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut.

“Yang diduga menjadi korban tentu harus ditangani bagaimana agar mereka bisa tegar kembali, bisa pulih, tidak ada ketakutan, dan bisa belajar kembali,” ungkapnya.(nra)

Editor : Nanang Rendi Ahmad
#Ponpes Padang Ati #kabupaten Pekalongan #DPRD Kabupaten Pekalongan