METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Pekalongan kembali digulung polisi.
Sebanyak 6.671 butir obat keras berbagai jenis berhasil disita jajaran Polres Pekalongan dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sragi.
Dua terduga pelaku diamankan, sementara seorang lainnya masih buron.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing K alias Centol, 30, warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dan R alias Kerdil, 36, warga Kecamatan Sragi.
Sedangkan seorang pelaku lain ialah Tengel kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Unit Reskrim Polsek Sragi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan K di area timbangan PG Sragi, Sabtu (30/5) malam.
Saat digeledah, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Dari tangan K, polisi menyita 370 butir Tramadol, 955 butir Hexymer, 110 butir Yarindo, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,19 juta, sebuah telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengarah kepada keterlibatan R.
Petugas bergerak ke sebuah rumah di Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, dan berhasil mengamankan pelaku kedua tersebut.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke rumah Tengel yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras tersebut.
Meski pemilik rumah berhasil melarikan diri, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar yang disimpan di lokasi.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 1.020 butir Tramadol, 4.665 butir Hexymer, 940 butir Yarindo, serta 46 butir Alprazolam.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.671 butir obat keras berbagai jenis.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan, ribuan butir obat keras tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.
"Ribuan butir obat keras yang berhasil kami amankan ini diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Yonanta menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu pelaku yang kini berstatus DPO.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat berbahaya," tambahnya. (nra)
Editor : Ida Nor Layla