Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkab Pekalongan Tutup Operasional Ponpes Padepokan Padang Ati

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 3 Juni 2026 | 08:05 WIB
OLAH TKP: Petugas kepolisian Polres Pekalongan Kota saat memasang garis polisi di ponpes Padepokan Padang Ati untuk keperluan penyidikan, Jumat (29/5/2026).
OLAH TKP: Petugas kepolisian Polres Pekalongan Kota saat memasang garis polisi di ponpes Padepokan Padang Ati untuk keperluan penyidikan, Jumat (29/5/2026).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan resmi memutuskan menutup pondok pesantren (ponpes) Padepokan Padang Ati, Simbangkulon, Kecamatan Buaran.

Ini menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di ponpes tersebut.

Kabar ini disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, Selasa (2/6/2026).

Ia menyampaikan, keputusan tersebut didapat usai Pemkab rapat dengan berbagai pihak antara lain Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, Polres Pekalongan Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), hingga perwakilan pengurus Padepokan Padang Ati. 

"Iya (ponpes Padepokan Padang Ati ditutup) sesuai hasil koordinasi dan penertiban yang kami lakukan. Kemudian urusan hukum menjadi domain Polres Pekalongan Kota yang saat ini masih berproses," ucapnya.

Pemkab, kata Akbar, giliran akan berfokus pada penanganan pendidikan non formal para santri ponpes tersebut.

Soal pendidikan formal sudah tak ada masalah setelah ditangani oleh Kemenag.

"Pendidikan formal seperti MTs dan Aliyah sudah tidak ada masalah. Kemudian yang menjadi perhatian adalah pembelajaran non formal seperti TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin). Untuk itu, kami meminta agar tetap menginduk kepada lembaga-lembaga yang ada di sekitar Simbangkulon, baik TPQ maupun Madin," jelasnya.

Akbar mempertegas, penutupan ini bukan soal sementara atau permanen.

Ponpes tersebut ditutup karena memang tidak terdaftar atau tidak mengantongi izin operasional dari Kemenag.

"Pada dasarnya kami melakukan penertiban," tegasnya.

Sementara itu Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan Nurul Furqon mengatakan, semua santri Padang Ati sudah dipulangkan ke orang tua masing-masing.

Sudah tidak ada santri serta aktivitas di ponpes tersebut.

Terkait mutasi santri Padang Ati, pihaknya telah meminta empat ponpes lain di Simbangkulon untuk menerima mereka.

Empat ponpes tersebut resmi dan berizin. Empat itu yakni Ponpes Nurul Huda Banat, Nurul Huda Banin, Nurul Huda Al Falah, dan Fathul Ulum.

"Tapi kalau ada santri yang mau pindah di ponpes lain, ya kami fasilitasi. Termasuk kalau ada yang inginnya ke luar kota," terangnya.

Terkait santri Padang Ati yang sedang menempuh pendidikan formal di madrasah, Kemenag juga telah menjamin mereka tetap dapat mengikuti ujian dan proses pembelajaran tanpa hambatan.

"Pokoknya kami pastikan bahwa anak didik di Padepokan Padang Ati terjamin dalam hal keberlangsungan pendidikan mereka," ujarnya. (nra)

Editor : Nanang Rendi Ahmad
#Ponpes Padang Ati #Padepokan Padang Ati #Padepokan Padang Ati Ditutup #kasus padang ati #kabupaten Pekalongan