Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkab Pekalongan Buka Kembali Seleksi JPT, 122 ASN Berpeluang Rebut 11 Jabatan Kepala OPD

Nanang Rendi Ahmad • Sabtu, 6 Juni 2026 | 00:46 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan kembali buka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi 11 jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong.

Sebanyak 122 aparatur sipil negara (ASN) tercatat memenuhi syarat administratif dan berpeluang mengikuti proses seleksi tersebut.

Pendaftaran dibuka mulai 4 hingga 18 Juni 2026. Seleksi yang sempat ditunda kini dimulai kembali setelah Pemkab Pekalongan mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seleksi sebelumnya ditunda karena Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ditangkap KPK, Maret 2026 lalu.

"Alhamdulillah, surat yang kami sampaikan sudah dijawab secara tertulis oleh Mendagri. Intinya, kami diizinkan untuk melanjutkan proses seleksi JPT Pratama," kata Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo ditemui di ruang kerjanya, Kamis 4 Juni 2026.

Ia menambahkan, seleksi kali ini berbeda karena sistem pendaftaran sepenuhnya berbasis digital.

Ini merupakan kali pertama sistem tersebut diterapkan untuk seleksi JPT.

Harapannya, seleksi berjalan secara akuntabel, transparan, independen, dan profesional. 

"Semua dokumen diunggah secara mandiri oleh pelamar melalui aplikasi ASN Career. Jadi sudah tidak lagi menyerahkan berkas fisik ke sekretariat panitia seleksi (pansel)," jelasnya. 

Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 122 ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.

Terdiri atas pejabat administrator atau eselon III dan pejabat fungsional jenjang madya yang memenuhi ketentuan usia maupun kepangkatan.

Ajid berharap ASN mereka ikut seleksi sesuai kompetensi masing-masing. Sebab, setiap jabatan yang dibuka harus memiliki minimal empat pendaftar dan sedikitnya tiga peserta yang lolos seleksi administrasi.

Jika tidak terpenuhi, masa pendaftaran harus diperpanjang selama tujuh hari. 

"Perpanjangan hanya maksimal dua kali. Kalau setelah dua kali perpanjangan tetap tidak ada yang mendaftar, maka jabatan itu, ya, tetap kosong dan akan diisi oleh Plt," ungkapnya.

Pemkab Pekalongan menargetkan seluruh jabatan yang kosong dapat terisi tahun ini agar kinerja pemerintahan berjalan lebih optimal.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun, pelantikan pejabat hasil seleksi ini diperkirakan dapat dilakukan paling cepat Agustus dan paling lambat September 2026.

Kecuali untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) karena ada tahapan khusus di  di Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.

"Hari pertama seleksi dibuka ini, belum ada satu pun yang mendaftar," ucapnya. (nra)

Editor : Ida Nor Layla
#Seleksi JPT #Seleksi Kepala OPD #Pemkab Pekalongan #kabupaten Pekalongan