METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kasus pencurian di SD Negeri Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, akhirmya terungkap.
Polisi telah berhasil membekuk pelaku yang berjumlah tiga orang. Satu di antaranya masih di bawah umur.
Tiga pelaku tersebut yakni RN, 19; MA, 18; dan satu orang lagi masih berstatus anak di bawah umur usia 16 tahun.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak sekolah terkait hilangnya sejumlah barang berharga dan uang tunai. Kejadian pencurian ini terjadi pada 15 April 2026 lalu.
Saat itu para guru yang hendak memulai aktivitas belajar mengajar mendapati sejumlah tablet yang digunakan untuk administrasi sekolah telah raib dari ruang guru.
Tidak hanya itu, beberapa guru juga kehilangan uang tunai yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan plafon ruang arsip dan ruang guru dalam kondisi rusak. Sebagian atap sekolah juga diketahui telah dijebol.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke lingkungan sekolah dengan cara memanjat tembok.
Selanjutnya mereka membuka bagian atap dan menjebol plafon untuk masuk ke dalam ruangan sebelum menggasak barang-barang berharga.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah bersama sejumlah guru mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 12 juta.
Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Pekalongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami amankan berupa dua dus tablet Samsung Galaxy Tab A, dua unit tablet Samsung Galaxy Tab A warna hitam, serta satu potong kaos yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan," kata Warsito. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla