METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sebanyak 34 desa di Kabupaten Pekalongan harus menjalani pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini.
Namun jadwal, regulasi, hingga kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa itu belum siap alias masih awang-awang.
Kabar ini mengemuka dalam rapat kerja DPRD dengan dinas terkait, Rabu (10/6/2026) kemarin.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, ada 34 kades habis masa jabatan tahun 2026 ini.
Maka pengisian jabatan melalui mekanisme Pilkades serentak harus tahun ini pula digelar.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho mengakui tahapan Pilkades belum bisa dimulai dalam waktu dekat.
Pemkab Pekalongan masih menyusun sejumlah regulasi turunan sekaligus menghitung kebutuhan anggaran penyelenggaraan.
Ia menjelaskan, penyusunan aturan menjadi pekerjaan utama sebelum jadwal resmi ditetapkan.
"Kami sedang menyiapkan regulasi dan penganggarannya. Ketika jadwal sudah ditetapkan, tahapan bisa langsung berjalan," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza menilai, November menjadi waktu yang paling memungkinkan untuk pelaksanaan Pilkades serentak.
Namun itu pun apabila seluruh persiapan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
"Insyaallah November bisa dilaksanakan apabila semua persiapan berjalan sesuai rencana," katanya.
Salah satu isu yang masih dibahas saat ini adalah dukungan anggaran untuk pengamanan.
Sebab, kebutuhan tersebut belum diatur secara rinci dalam petunjuk teknis yang ada saat ini.
"Iya, masih diperlukan petunjuk teknis yang lebih rinci. Termasuk soal anggaran aspek keamanan. Itu belum diatur secara spesifik," ungkapnya.
DPRD meminta Pemkab Pekalongan segera menuntaskan berbagai aturan pelaksana agar kepastian jadwal Pilkades dapat segera diumumkan kepada masyarakat. (nra)
Editor : Ida Nor Layla