Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tak Hanya JPT, 29 Jabatan Eselon III Pemkab Juga Kosong

Nanang Rendi Ahmad • Jumat, 12 Juni 2026 | 19:06 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Pekalongan ternyata tak hanya terjadi pada 11 kursi kepala dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Hingga Juni 2026 ini, sedikitnya terdapat 29 jabatan Eselon III A dan B juga kosong. Jumlah tersebut berpeluang bertambah setelah nanti pelantikan JPT.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo mengungkapkan, rincian kekosongan tersebut meliputi 12 jabatan Eselon III A dan 17 jabatan Eselon III B.

Posisi yang kosong tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) maupun kecamatan.

"Jabatan Eselon III A dan B yang kosong itu meliputi sekretaris kecamatan (sekcam), kepala bagian (kabag), sekretaris dinas (sekdin), hingga kepala bidang (kabid) pada beberapa OPD," ungkapnya.

Ia mencontohkan, salah satunya terjadi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB).

Saat ini, instansi tersebut tidak memiliki kepala dinas maupun sekdin.  Dari empat kabid yang tersedia pun, hanya satu yang masih terisi.

"Jadi memang banyak yang kosong. Bahkan bisa bertambah usai pelantikan JPT. Karena pejabat Eselon III A yang mendapat promosi ke jabatan pimpinan tinggi otomatis akan meninggalkan posisi semula," jelasnya.

Pemkab Pekalongan saat ini sedang terus mempersiapkan pengisian kekosongan jabatan ini.

Namun tidak dapat dilakukan secara instan. Harus melalui tahapan administrasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Ajid menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu harus menyusun data kekosongan jabatan beserta nama ASN yang memenuhi syarat promosi.

Data tersebut kemudian dibahas dalam Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN Kabupaten Pekalongan.

Hasil pembahasan selanjutnya diajukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Setelah memperoleh persetujuan, pemerintah daerah masih harus meminta rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau rekomendasi teknis sudah keluar, masih harus dilaporkan lagi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan izin pelantikan. Setelah izin keluar baru bisa dilakukan pelantikan," papar dia.

Di sisi lain, Pemkab Pekalongan saat ini juga tengah menjalankan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II.

Karena itu, waktu pelantikan pejabat Eselon III masih menjadi bahan pertimbangan.

Ajid mengatakan, pengisian jabatan Eselon III sangat mungkin dilakukan bersamaan dengan pelantikan pejabat hasil seleksi JPT.

Keputusan tersebut nantinya ditentukan Tim Penilai Kinerja dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, terutama pada OPD yang mengalami kekosongan pejabat cukup banyak.

"Iya, sangat mungkin (pelantikan bersamaan dengan yang JPT)," ucapnya. (nra)

Editor : Ida Nor Layla
#Seleksi JPT #Eselon III #Pemkab Pekalongan #kabupaten Pekalongan #jabatan kosong