METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman memastikan tidak ada pengondisian maupun arahan khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 17-19 Juni 2026.
Ia telah meminta mereka memenuhi jadwal pemeriksaan dan memberikan keterangan sesuai fakta.
Sukirman mengatakan, pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalankan lembaga antirasuah tersebut. Karena itu, para pihak yang menerima surat panggilan telah ia minta untuk bersikap kooperatif.
"Kita tentu saja selalu menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh KPK. Kepada para pihak yang diundang untuk pemeriksaan, kami minta datang sesuai jadwal dan memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan oleh KPK," ujarnya.
Menurut Sukirman, sikap terbuka dan penyampaian informasi secara akurat menjadi bagian penting dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
ASN yang diperiksa diminta menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai kebutuhan.
"Monggo, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin," katanya.
Pantauan Jawa Pos Metro Pekalongan, Kamis 18 Juni 2026 pemeriksaan masih berjalan. Informasi diterima, total 14 orang diperiksa pada hari kedua itu.
Salah satu yang tampak ialah Camat Kedungwuni Bambang Dwi Yuswanto (juga menjadi Plt. Kepala Satpol PP.
Dikejar awak media ketika di area parkir, ia irit bicara. Namun ia sempat menjawab beberapa pertanyaan wartawan sambil berjalan menuju kendaraannya.
"Iya (diperiksa). Pertanyaan sedikit, tidak terlalu banyak. Seputar outsourcing di Satpol PP," ungkapnya.
Selain Bambang, yang tampak juga ialah Mega Purnamasari atau yang kerap disapa Ega.
Ia merupakan mantan ajudan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Ega sama sekali tidak berbicara ketika dikejar wartawan. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla