METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai menyiapkan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan, trotoar, saluran air, hingga fasilitas umum di wilayah Kedungwuni dan Doro.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Wahyu Kuncoro mengatakan, rencana penataan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum untuk berjualan.
Beberapa titik yang menjadi perhatian berada di kawasan Karangdowo-Kedungwuni Barat, sekitar Shelter Gemek, hingga Jalan Lingkar Doro.
"Kami tidak akan langsung melakukan penertiban. Tahap awal adalah pembinaan dan mengingatkan masyarakat. Kalau semua tahapan itu sudah dilakukan tetapi masih ada pelanggaran, baru dilakukan penertiban bersama OPD terkait," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Mulai Petakan Pencegahan Konflik Buruh-Pengusaha
Sementara itu, Kabid UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan Roufah Ainani mengingatkan pedagang yang memanfaatkan lahan milik pemerintah wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha.
"Jadi jangan jualan dulu, baru mengurus perizinan," katanya.
Ainani menjelaskan, berdasarkan Perda Penataan PKL, zona hijau untuk berjualan hanya berada di area Shelter Gemek Kedungwuni dan Shelter Pujasera Sragi.Di luar lokasi tersebut, pemanfaatan lahan diatur secara terbatas, termasuk melalui pengaturan jam operasional agar tidak mengganggu lalu lintas.
Baca Juga: Akses Sekolah Tertutup, Pedagang Keliling Kabupaten Pekalongan Wadul Dewan
Camat Kedungwuni Bambang Dwi Yuswanto menilai penataan dilakukan untuk mencari titik temu antara kepentingan pedagang dan hak masyarakat menikmati fasilitas umum. Selain trotoar yang berubah fungsi menjadi lapak, pemerintah juga menemukan saluran irigasi yang dimanfaatkan sebagai lokasi usaha sehingga menghambat aliran air ke lahan pertanian.
"Jadi pemerintah ingin mengakomodasi semua kepentingan. Pedagang tetap bisa berusaha, tetapi fasilitas umum juga harus kembali pada fungsinya," katanya. (nra/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto