Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Sekda Yulian Akbar Bantah Isu Penjegalan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pemkab Pekalongan

Nanang Rendi Ahmad • Selasa, 30 Juni 2026 | 12:56 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar. (DOK. JAWA POS METRO PEKALONGAN)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar. (DOK. JAWA POS METRO PEKALONGAN)

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sekda Kabupaten Pekalongan sekaligus Ketua Panitia Seleksi (pansel) M. Yulian Akbar membantah keras isu adanya 'penjegalan' peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemkab Pekalongan.

"Saya tegaskan, tidak ada penjegalan. Apalagi pada tahap persyaratan administrasi," ucapnya, Senin (29/6/2026).

Isu ini muncul dari pengakuan seorang peserta seleksi kepada media. Ia tak lolos seleksi administrasi. Dalam penjelasan pansel, ia dinyatakan tak lolos karena ada dokumen yang belum lengkap dan tidak memenuhi syarat.  Namun ia tak puas dengan jawaban itu karena ada kalimat "ini merupakan perintah atasan".

Selain isu penjegalan itu, muncul pula dugaan bahwa dalam seleksi JPT ini ada pengondisian. Ada pihak yang menghendaki jabatan strategis diisi oleh orang-orang tertentu. Ini yang kemudian muncul spekulasi adanya 'penjegalan' peserta sejak seleksi administrasi.

Yulian menegaskan, seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang intervensi maupun praktik transaksional. Menurut dia, proses seleksi dilakukan secara terbuka melalui aplikasi MyASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Seluruh berkas peserta diunggah secara daring dan tidak dapat diubah lagi setelah dikirim. Karena itu, panitia hanya melakukan verifikasi berdasarkan dokumen yang masuk.

"Kalau sudah di-submit, peserta sudah tidak bisa mengubah lagi. Kami tinggal mengecek satu per satu sesuai persyaratan," katanya.

Yulian menjelaskan, peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi umumnya terkendala kelengkapan dokumen. Mulai dari berkas yang belum diunggah, SKP yang belum dilegalisasi, hingga syarat pengalaman jabatan yang belum memenuhi ketentuan.

Dia menambahkan, regulasi mengharuskan pelamar memiliki pengalaman jabatan paling sedikit lima tahun yang linier dengan formasi yang dilamar. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang diverifikasi panitia. (nra/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#Seleksi JPT #Penjegalan peserta seleksi JPT #Jabatan Pimpinan Tinggi #M. Yulian Akbar #Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar