METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan memberikan catatan kritis terhadap Pemkab Pekalongan yang gagal mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) di tahun 2026. Predikat tersebut sebelumnya selalu diraih dalam sepuluh tahun terakhir secara berturut-turut.
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menjelaskan, predikat Pemkab Pekalongan tahun ini adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Banyak hal yang perlu dievaluasi dari pelaksanaan keuangan APBD 2025. Dalam menyikapinya, Pemkab Pekalongan akan melaksanakan sejumlah rekomendasi dari BPK.
"Iya, tentu kami menghormati hasil tersebut. Ini salah satunya karena adanya perkara hukum, termasuk OTT (Operasi Tangkap Tangan KPK) yang terjadi sebelumnya," katanya. dalam rapat paripurna, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, justru lucu sangat lucu apabila Pemkab Pekalongan saat ini mendapat WTP setelah ada OTT KPK. "Karena kan otomatis di sisi itu ada pengelolaan administrasi yang harus diperbaiki," tambahnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Pemkab Pekalongan Bakal Tata PKL Kedungwuni-Doro, Terutama Kawasan Bebekan
Selain WDP, adanya Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025 Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 68,7 miliar juga menjadi catatan DPRD.
Sukirman menambahkan, itu sebenarnya SiLPA mengikat yang sifatnya hanya in-out dan tidak akan masuk lagi ke dalam proyek belanja selanjutnya. "Itu merupakan SiLPA yang mengikat, misalnya pada BLUD dan sebagainya. Tapi ini tetap jadi bahan evaluasi kami juga," tandasnya. (nra/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto