Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Piutang Pemkab Pekalongan Capai Rp 68 Miliar, Tapi yang Tertagih Secuil

Nanang Rendi Ahmad • Kamis, 2 Juli 2026 | 19:40 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir (DOK. DPRD KABUPATEN PEKALONGAN)
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir (DOK. DPRD KABUPATEN PEKALONGAN)

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Angka piutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mencapai sekitar Rp 68 miliar.

Namun itu belum tentu menjadi kabar baik. DPRD mencatat, sebagian besar dari piutang tersebut sudah lama macet bahkan ada yang nyaris mustahil tertagih.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengatakan, persoalan piutang daerah selama ini luput dari perhatian.

Pembahasan laporan keuangan lebih sering berfokus pada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara kualitas aset berupa piutang jarang disorot.

Baca Juga: Tak Tunggu Pasien Datang, Dinkes Kota Pekalongan Aktif Lacak Penyakit Menular di Masyarakat

"Itu sering luput, sering tidak ditanyakan. Padahal nilainya cukup besar," katanya.

Ia menyebutkan, piutang Rp 68 miliar itu ada dari berbagai sumber pendapatan. Namun paling mendominasi yakni tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai hampir Rp 35 miliar.

"Selain itu terdapat piutang jasa pelayanan rumah sakit sekitar Rp 3,5 miliar, serta keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi sekitar Rp 10 miliar," sebutnya.

Yang menjadi persoalan, lanjut dia, sebagian piutang PBB merupakan tunggakan lama.

Baca Juga: 15 Desa di Kabupaten Batang Bangun KDMP di Lahan Pertanian, Diwajibkan Mengganti Lahan Tiga Kali Lipat

Bahkan sekitar Rp 10 miliar di antaranya sudah tidak memiliki identitas wajib pajak yang jelas sehingga peluang penagihannya sangat kecil.

 

"Kalau PBB itu sudah lama. Ada yang sekitar Rp 10 miliar bahkan tanpa nama," ungkapnya.

Karena itu, DPRD pernah mengusulkan agar piutang yang secara realistis tidak mungkin lagi dipulihkan dihapus sesuai mekanisme yang berlaku.

Usulan tersebut juga mencakup piutang rumah sakit kepada pasien yang telah meninggal dunia.

Munir menilai, mempertahankan piutang yang sulit tertagih hanya membuat laporan keuangan seolah-olah menunjukkan aset besar.

Baca Juga: Libur Sekolah, Kunjungan Pantai Ujungnegoro Batang Hanya Naik 10 Persen, Wisatawan Keluhkan Fasilitas

Padahal, dana tersebut tidak benar-benar tersedia untuk dimanfaatkan pemerintah daerah.

"Seolah-olah kita punya uang Rp 68 miliar. Padahal riilnya uang itu tidak ada karena ada di tangan orang lain. Yang bisa masuk setiap tahun hanya sebagian kecil," tegasnya.

Menurut dia, penyelesaian piutang bermasalah perlu dilakukan agar laporan keuangan pemerintah daerah lebih menggambarkan kondisi sebenarnya.

Dengan demikian, nilai aset yang disajikan tidak hanya besar secara administratif, tetapi juga realistis untuk mendukung pembiayaan pembangunan. (nra/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#Piutang Pemkab Pekalongan #Tunggakan PBB #Pemkab Pekalongan #DPRD Kabupaten Pekalongan #Abdul Munir